Selasa, 24 April 2012

BURUH BERJUANG MENUJU PERUBAHAN

BURUH BERJUANG MENUJU PERUBAHAN

Membentuk Serikat buruh adalah bagian dari hak buruh yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan, ketika suara hati para buruh tersumbat oleh sistem manajemen imperialis kapitalis, terkerangkeng dalam kurungan serikat buruh yang semu penuh kemunapikan. Buruh terpuruk mengelus dada, disinilah Serikat Buruh sejati dinanti.

Serikat Buruh yang semu hanya bekerja... untuk keuntungan pribadinya, dengan nama dan lambang organisasi sekedar simbolisasi semata, tanpa implementasi aksi yang pasti, yaitu berjuang atas nama buruh, melawan tirani manajemen kapitalis imperialis penindas.

Ketika Buruh berteriak dengan suara lantang, menyuarakan suara hatinya yang terhimpit beban ketidak adilan, maka serikat buruh yang semu bekerja seperti polisi intel mencari mangsa, setelah itu terdengar buruh-buruh yang suaranya vokal di Pehaka. Dengan form mengundurkan diri tanpa paksaan.

Serikat buruh seperti ini biasanya hanya dipasang sebagai syarat pelengkap, bumbu pemanis dan tameng penutup kebijakan manajemen cerdas yang menindas.

Jika Serikat buruh yang anda ikuti seperti itu tinggalkanlah, Serikat buruh semu hadir hanya sebagai benalu berjaket simbolisasi serikat pekerja, dalam tindakannya bekerja sebagai serikat pengusaha yang menipu, menggiring anda jadi buruh manut dan berlutut, takut, bermental patalistik ( menyerah pasrah dg keadaan buruk tanpa usaha ). Padahal muka bumi ini luas.

Kondisi buruk ini diperparah oleh para buruh penjilat, yang mencari popularitas dan kedudukan, atau sekedar mempertahankan jabatan, atas nama jabatan ia bertindak semena-mena, ia tidak sadar jabatan itu sementara, ia lupa hidup itu sementara.

Ini jadi bahan perenungan kita bersama, yang memiliki jabatan bersikap bijaklah atas jabatannya, yang memiliki kekuasaan bersikap bijaklah pada wilayah kekuasaanya, yang memiliki bawahan bersikap bijaklah terhadap bawahannya.

Yang manakah Serikat buruh sejati itu, tentu Serikat buruh sejati adalah Serikat yang berdiri di pihak buruh, berjuang untuk buruh, menjadikan organisasinya untuk berlabuh segala keluh kesah kaum buruh, dan mengibarkan layar perjuangannya menuju buruh yang merdeka, berpikir merdeka, dan bertindak merdeka. Dia berlayar menuju pulau harapan dan cita-cita.

Wahai kaum buruh tetaplah kobarkan semangat perubahan, kita jangan bangga dengan kedudukan yang telah dicapai, kita jangan bangga dengan kemenangan yg telah diraih, tetaplah berjuang untuk anak-anak kita dan yang utama, untuk Agama.

SISTEM KARYAWAN KONTRAK DAN OUTSOURSING BAGIAN DARI IMPERIALIS KAPITALIS



Sistem Buruh/karyawan kontrak dalam UU ketenagakerjaan negara Indonesia no 13 th 2003 Bab IX pasal 58 dan 59 diberi istilah dengan PKWT yaitu perjanjian kerja waktu tertentu,
dan PKWT dapat dilaksanakan hanya untuk pekerjaan tertentu yang sipatnya sementara, bukan untuk pekerjaan utama yang rutin berjalan seperti bagi...an produksi.

Tapi pada kenyataannya kebijakan pekerja kontrak itu di pabrik-pabrik banyak yang diberlakukan untuk pekerjaan-pekerjaan utama yang sipat pekerjaannya rutinitas dan utama, contoh misal di pabrik textil karyawan kontrak banyak di tempatkan di bagian – bagian produksi seperti texturijing, polimer, kniting ,spining dan lain-lain, padahal bagian- bagian tersebut adalah merupakan pekerjaan rutin setiap hari dan utama bukan pekerjaan musiman atau pekerjaan yang sipatnya sementara mengapa ini terjadi?

Sistem karyawan outsoursing dalam Undang-Undang ketenagakerjaan terdapat pada pasal 64-66 adalah karyawan atau tenaga kerja yang diambil dari yayasan -yayasan penampung para calon tenaga kerja. Di sini bisa kita jelaskan bahwa pungsi dari yayasan-yayasan tersebut tak lebih dari calo perekrutan
para buruh
yang dipesan oleh para pengusaha yang menempatkan keuntungan sebagai motip paling pundamental.

Secara politis dapat dianalisa disahkannya peraturan-peraturan tenaga kerja kontrak dan outsoursing
adalah merupakan kebijakan pemerintah yang pro imperialisme merendahkan kaum buruh, karena menempatkan tenaga kerja atau buruh hanya sebagai alat kerja yang bisa digadai dan gunakan sesuai kebutuhan, jika sudah tidak diperlukan bisa berhentikan begitu saja tanpa perlu memberi pesangon.

Kebijakan ini merupakan salah satu keberhasilan dari para imperialis kapitalis yang didukung kaum komprador RI yang mengeruk keuntungan dari kebijakan ini. Nasib kaum buruh digadai dan dijual melaui sistem tenaga kontrak dan outsoursing.

Keuntungan Sistem tenaga kontrak dan outsoursing bagi imperialis kapitalis:

Bisa menekan budget perusahaan seminimal mungkin karena dengan tenaga kerja kontrak/outsoursing perusahaan tidak perlu menyediakan dana untuk jaminan kesehatan, pesangon dll.

Perusahaan berlepas tangan / lepas tanggung jawab terhadap kesejahteraan buruh, artinya buruh tidak bisa menuntut hak-haknya sebagaimana mestinya.

Sistem outsoursing, Buruh jadi sumber bisnis antara pengusaha dan
para calo yang berlindung dg nama yayasan.

Inilah cikal bakal perbudakan modern.

HAK BERSERIKAT DAN BERORGANISASI BURUH


Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;

Bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;

Bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;

Beberapa kalimat diatas adalah merupakan pokok-pokok pikiran atau konsiderans dibuatnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan undang-undang tersebut, maka setiap pekerja/buruh berhak dan bebas untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dan dapat berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional. UU ini juga merupakan hasil dari ratifikasi pemerintah terhadap Konvensi Internasional ILO No. 87 pada tahun 1999 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi. Ya, hak berserikat/berorganisasi buruh dipandang sebagai suatu kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sebagai sarana memperjuangkan terpenuhinya hak-hak buruh/pekerja seperti hak atas upah, hak buruh perempuan atas fungsi reproduksi dan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja. Seperti dalam halnya PHK, UU ini sebenarnya juga melarang siapapun melakukan PHK kepada buruh yang sedang menjalankan fungsi serikat buruhnya dalam menuntut perusahaan untuk mematuhi peraturan perburuhan.

Berkaca dari itu semua, sebenarnya kalau melihat pengalaman, ternyata juga buruh harus secara mandiri memperjuangkan hak-haknya, memperoleh kesejahteraan yang layak, dan menempatkan posisi buruh yang sejajar dengan pengusaha. Negara (baca;pemerintah) sebenarnya (mungkin) ingin melindungi kepentingan dan hak-hak buruh tapi tidak mempunyai kemampuan untuk mewujudkan keinginan itu ketika berhadapan dengan para pemodal dan pengusaha. Singkatnya, keinginan besar tapi “kemampuan” tidak ada.

Penciptaan keharmonisan dalam lingkungan kerja harus menjadi tanggung jawab pengusaha dan buruh karena merupakan yang mutlak. Ya, istilahnya dinamakan simbiosis mutualisme. Maksudnya adalah pengusaha jelas sangat bergantung pada pekerjanya dalam menjalankan proses produksi maupun proses lainnya yang menjadi tanggung jawab buruh. Dan pada saat yang bersamaan, pengusaha/pemilik modal juga mempunyai kewajiban memberikan upah, kesejahteraan yang layak dan kesehatan serta keselamatan kerja kepada para buruh yang sudah menjadi hak mereka. Akan tetapi, semua langkah itu harus dimulai dengan kesadaran buruh untuk memperjuangkan hak-haknya tanpa melupakan kewajiban. Seperti yang telah diungkapkan di atas, buruh harus menciptakan dan menjadi bagian dari sejarahnya sendiri. Buruh tidak lagi fatalistik yang hanya pasrah seolah telah ditimpakan kepadanya „”takdir” buruk dan sama sekali tidak dapat dicegah maupun dirubah. Buruh harus menjadi humanisme (manusia yang dapat “memanusiakan” dirinya). Bebas dari belenggu “penindasan” yang pada hakekatnya adalah bentuk pengingkaran nyata atas fitrah manusia.

DILEMA BURUH DENGAN PHK DAN HAK-HAK YANG DIPERJUANGKANNYA



image5aNasib? Ya, kata banyak orang sudah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi Tuhan Yang Maha Kuasa pun berfirman “Nasib suatu kaum tidak akan berubah jika kaum itu tidak berusaha merubah nasibnya sendiri“, begitu pula yang terjadi pada buruh. Buruh yang selama ini menjadi kaum yang tertindas dan dikalahkan dalam menuntut hak-hakny...a, harus mempunyai kesadaran bahwa nasibnya ada di tangan mereka sendiri dengan memperjuangkan hak-haknya serta memberdayakan seluruh kemampuan yang ada pada dirinya. Namun, di samping itu nasib buruh juga masih harus bergantung pada negara. Hal ini bukanlah sebuah aib atau keniscayaan yang harus disembunyikan tapi merupakan suatu bentuk fairness (kewajaran) bahkan kewajiban. Mengapa? Karena negara wajib melindungi hak-hak setiap warga negaranya, melakukan pemberdayaan, mendidik, dan mencerdaskan termasuk kepada buruh.

BURUH DAN PHK


Sampai dengan awal Maret 2010, angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Indonesia tercatat mencapai 68.332 orang, sedangkan p1010244karyawan yang dirumahkan mencapai 27.860 orang (Sumber: detikfinance.com). Selain itu, rencana pelaksanaan perdagangan bebas yang dituangkan perjanjian ASEAN-Chine Free Agreement (AC-FTA) turut mejadi kuantitas persoalan khususnya bagi buruh lokal. Senada dengan itu, Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI) juga mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan adanya potensi peningkatan PHK sebagai akibat implementasi perjanjian tersebut jika rencana itu benar-benar terlaksana (www.portalhr.com). Kenyataan inilah yang terjadi dan tak dapat dipungkiri sehingga nasib buruh selalu dalam posisi yang tertindas hak-haknya, dihisap tenaga dan pikirannya serta lemahnya bargaining position di hadapan pengusaha dan pemilik modal dan selalu dihantui dengan “makhluk” mengerikan yang berwujud PHK. Sekarang, sebaliknya mari kita coba melihat dengan derasnya investasi asing yang masuk ke Indonesia dewasa ini. Pembangunan di sektor investasi nasional makin merebak sehingga memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja khususnya tenaga kerja Indonesia. Harusnya! Kata-kata jargon “saktinya” ini (tugas kami bagi bangsa ini adalah menciptakan lapangan kerja) kemudian terus-menerus digulirkan oleh pengusaha dan pemodal untuk meneguhkan peran mereka dalam pembangunan dan pendekatan-pendekatan kultural pun semakin diusahakan untuk meneguhkan eksistensi mereka. Namun hal ini bisa dikatakan sangat naif sekali karena mencampuradukkan antara “akibat” dengan “tujuan”. Dosen saya dulu pernah mengatakan, “tak ada pemodal yang menciptakan lapangan kerja. Ia berbisnis mengejar laba dan modal dan itulah motif dan tujuan utamanya“. Ya, lahirnya lapangan pekerjaan bukanlah tujuan, melainkan sebagai akibat di luar tujuan utamanya (unintended consequence). Nah, untuk laba dan akumulasi modal adalah intended conseqeunce-nya (tujuan yang dimaksud).

Memang, berbagai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tak bisa kita elakkan begitu saja. Krisis ekonomi menyebabkan banyak perusahaan yang terancam bangkrut serta ada yang harus melakukan efisiensi guna memcapai kestabilan produksi perusahaan itu sendiri. Pertanyaannya, apakah PHK menjadi solusi yang tepat? Jika kita melihat secara keseluruhan, sebenarnya tidak semua PHK yang terjadi akibat adanya krisis ekonomi. Sedikit banyaknya PHK, baik yang dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha dan pemodal hanya untuk mematahkan perjuangan kaum buruh dalam menuntut hak-haknya (Jurnal Analisa Sosial, edisi Mei 2002). Kondisi itulah yang sebenarnya cukup merugikan bagi kaum buruh baik secara ekonomi maupun job security (mempertahankan pekerjaan), namun bagi para pengusaha dan pemodal hal ini menguntungkan karena bisa sesukanya dengan memecat buruh lamanya dan mengganti dengan buruh baru. Belum lagi adanya kebijakan perusahan yang menerapkan sistem kerja kontrak dan praktek outsourcing. Katanya sih, ada semacam “trend” terkait tadi yakni upaya penciptaan hubungan kerja yang dilakukan agar menjadi fleksibel jika menerapkan praktek-praktek tersebut. Hal ini semakin dilegalisasi oleh Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bunyinya sebagai berikut : “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”. Berdasarkan pasal inilah, pemerintah (bersama dengan pengusaha) telah mengakui pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dahulu kala merupakan salah satu bentuk penjajahan koloni asing atas Indonesia di perusahaan-perusahaan perkebunan (pada waktu itu) yang ada di Indonesia. Sekali lagi, semakin jelaslah sistem hubungan kerja seperti ini tentunya merugikan serta mengingkari hak-hak buruh. Jika butuh, kontrak hubungan kerja jalan atau diperpanjang dan jika sebaliknya, perusahaan bisa memutus kontrak itu. Apa akibatnya bagi buruh? Jelas di sini tidak adanya jaminan masa kerja buruh dan lagi-lagi posisi tawar buruh menjadi semakin melemah. Dengan demikian, maka tepatlah asumsi (seperti yang dikatakan oleh dosen saya tadi di atas) yang menyatakan bahwa tidak ada pemodal yang berinvestasi atau berbisnis untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Tujuannya jelas yakni mengejar laba dan akumulasi modal, sedangkan terbukanya lapangan kerja hanya merupakan akibat di luar tujuan utama mereka tadi.

APA ITU CAL (Contract Agency Labour atau Penyedia Jasa Pekerja)




Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani

CAL (Contrac Agency Labour) yang  dalam bahasa Indonesia dapat disamakan dengan Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT) atau identik juga dengan outsourcing.Banyak istilah yang muncul untuk mendeskripsikan sebuah relasi " Hubungan Kerja" yang tidak pasti.Beberapa istilah kadang saling melengkapi satu sama lainya, yang mengambarkan situasi yang sama tapi sebenarnya berbeda. Dan yang paling rumit adalah terkadang kata-kata yang sama dengan penjelasan yang berbeda.Penggunaan istilah yang benar menjadi sangatlah penting ICEM menggunakan istilah pekerja kontrak atau outsourcing (CAL).Istilah ini mudah dikenali dan sangat familiar untuk mengambarkan situasi kerja yang sama.

Dalam pandangan buruh/pekerja,pemborongan pekerjaan adalah sebuah kondisi ketika sebuah perusahaan memberikan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan lainnya.Untuk kasus tertentu, bisa juga kontrak diberikan kepada perseorangan atau pada agen tenaga kerja (perusahaan outsourcing).Penggunaan tenaga kerja outsourcing dilakukan ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang direkrut dari sebuah perusahaan penyedia jasa pekerja.Pekerja kontrak/pekerja outsourcing, keduanya bagaikan "Pecahan dari Puzzle" yang berlandaskan sistim kerja yang tidak tetap.

Penggunaan istilah yang benar sangatlah penting,pekerja kontrak dan pekerja outsourcing adalah suatu sistim kerja yang sama,yaitu sitim kerja yang tidak tetap.Sedangkan pekerja standart atau dapat disebut dan diartikan sebagai pekerjaan yang bersifat tetap yang langsung dipekerjakan oleh pemberi kerja dengan jam kerja standart,upah dan tunjangan-tunjangan yang memadai.Dalam beberapa kasus,situasi perburuhan menjadi semakin sulit dan menemui banyak permasalahan,dengan adanya sub-sub kontraktor dan bentuk lainya dari relasi kerja yang tidak tetap (sistim kerja kontrak).

Secara terus menerus,fenomena pekerja kontrak dan outsourcing ini sangat cepat mempengaruhi setiap jenis pekerjaan.Penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing ini menyebar luas kesegala sektor.Ketidak pastian kerja dalam sistim hubungan kerja kontrak dan outsourcing menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kampanye serikat buruh diseluruh dunia termasuk Indonesia.Hari demi hari,hubungan kerja tetap  beralih sedikit demi sedikit ke arah hubungan kerja tidak tetap, dan pekerja-pekerja tetap tersebut telah beralih ke sistim kerja kontrak dan outsourcing.

Situasi ini bukan hanya menimpa kategori Industri atau pekerjaan tertentu yang menjadi target sistim kerja kontrak dan outsourcing ini,dunia kerja juga melihat sendiri bagaimana perubahan telah diciptakan,hanya untuk memastikan bahwa kewajiban pengusaha terhadap pekerjanya menjadi tidak terpenuhi.Bermacam cara dan tipu muslihat yang dilakukan pengusaha,hanya untuk merubah status pekerja tetap beralih ke status pekerja kontrak/outsourcing.Dibeberapa kasus ,para perusahaan penyedia jasa pekerja ini adalah anak perusahaan pemberi kerja,pola seperti ini dibentuk hanya untuk menghindari tangung jawab perusahaan kepada pekerjanya.

Hasil akhir dari usaha melakukan sistim kerja outsourcing ini adalah berupa pengalihan resiko kerja kepada para pekerja,dengan pekerjaan sementara atau bersifat tidak tetap dan penuh ketidakpastian.Kondisi para pekerja outsourcing/kontrak ini biasanya tidak sepenuhnya dilindungi oleh hukum perburuhan, ditambah lagi upah yang minim serta jaminan sosial yang tidak memadai.




Referensi : Buku Panduan ICEM tentang PEKERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING.
**Penulis adalah pekerja kontrak,dan aktiv dalam gerakan serikat buruh yang melakukan perlwanan terhadap sistim pekerja kontrak/Outsourcing.

Senin, 19 Maret 2012

DEMONTRASI

DEMONTRASI

Walau terik matahari
menyengat tubuh kami
walau hujan menghujan tubuh kami
walau atasan tak simpati pada kami kami tak peduli
Tetesan keringat yang ada
pada tubuh kami akan menjadi pemanis dalam perjuangan kami
Hidup buruh….
hidup buruh…. hidup buruh…. itulah yang kami teriakan
agar mereka tahu bahwa solidnya kekuatan kami buruh bersatu tak bisa di kalahkan
(Puisi Buruh : by. BURUH ).
BUKAN ROBOT BERNYAWA
Anda lihat yg disana orang-berteriak memekakan telinga
Wajahnya memerah penuh amarah sang dewa nasib berduka cita
Didepan pabrik mereka meminta keadilan, namun hanya janji tanpa realisasi.
Tuntutan mereka membentur baja
Pilihan kami hanya terus bekerja atau PHK
Mereka hanya orang-orang yg tak berdaya
yg mencoba menanyakan haknya
Namun dituduh pengacau kerja
Dianggap pahlawan kesiangan yg berbahaya
Mereka dilarang bertanya apalagi bertingkah
Mereka bukan RoBoT Bernyawa yg harus terus bekerja, menjadi sapi perahan di jaman moderen , mulut dikunci tak boleh bicara
Inilah nasib buruh, tidur berjajar menciptakan mimpi indah
Hanya bekerja dan terus bekerja.
Mencoba membalik nasib yg ternyata susah
Mereka bukan RoBot BERNYAWA, mereka orang-orang yg berotak, yg berkeinginan menuntut HAK bukan ingin MEMBERONTAK

KEKUATAN ORANG-ORANG LEMAH ( artikel 2 )

Orang-orang yg miskin dan lemah tanggung jawabnya relatif lebih sedikit, dibanding orang kuat, kaya dan punya jabatan atau kekuasaan, karena mereka harus mempertanggungjawabkan segalanya dihadapan Alloh.
3. Orang yg lemah dan miskin biasanya lebih cepat menerima kebenaran. Sebaliknya orang-orang yg kuat, kaya dan punya jabatan dan berkuasa, biasanya menjadi penghalang dakwah dan sulit menerima kebenaran. Allah swt berfirman :
“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negri seorang pemberi peringatan, melainkan orang-orang yg hidup mewah di negri itu berkata “Sesungguhnya kami mengingkari apa yg kamu diutus untuk menyampaikannya.”Dan mereka berkata : “Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak-anak ( dari pada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diadzab.”Qs.Saba 34-35.
4. Orang-orang lemah dan miskin adalah salah satu sumber kekuatan islam. Rosululloh saw. bersabda : “Sesungguhnya kamu diberi kemenangan dan dilimpahkan rizqi karena adanya orang-orang lemah diantara kalian.”(HR.Bukhari, Turmudzi dan Abu Dawud)
Berkata Imam Al Manawi : “Maksud hadist di atas adalah bahwa salah satu unsur kemenangan kaum muslimin adalah dg do`a orang-orang yg fakir miskin, karena hati mereka biasa lembut dan peka, sehingga lebih memungkinkan untuk di kabulkan.”
Hadis Rosululloh saw. : “Bahwasannya Alloh menolong umat ini karena ada orang-orang yg lemah di dalamnya, yaitu karena do`a, sholat dan keiklasan mereka.”
Mudah-mudahhan Alloh melindungi dan menutupi kelemahan kita dengan kekuatan-Nya . Amii…n

KEKUATAN ORANG-ORANG LEMAH ( artikel ke : 1 )


Nabi s.a.w bersabda: Maukah kalian aku beritahu tentang ahli surga? Nabi melanjutkan, yaitu mereka orang-orang yg lemah dan merendah diri, seandainya mereka bersumpah karena Alloh niscaya Allah akan memperkenankannya. Nabi s.a.w bersabda lagi: inginkah kalian aku beritahu tentang ahli neraka? Yaitu mereka yg kaku lagi kasar bermegah-megahan serta sombong.“(HR.Ahmad 4/306, Bukhari 49/8, Muslim 2853, Turmuzdi 2605, Nasai 22615, Ibnu Mahaj 4116 )
Seseorang yg ditaqdirkan oleh Allah menjadi orang yg lemah, baik itu karena badannya tidak kuat dan sering sakit-sakitan,atau karena miskin tidak punya harta, hendaknya tidak perlu merasa rendah dan hina,karena Allahlah yg telah menentukan demikian. Yg terpenting adalah ia berusaha sekuat tenaga untuk beribadah kepada Allah dg melaksanakan segala perintah-Nya, dan menjauhi segala larangan-Nya. Itulah hakikat ketaqwaan.
Kalau dia berusaha selalu istiqomah di dalam ketaqwaan tersebut, niscaya kedudukannya menjadi mulia di sisi Alloh, walaupun di dunia tidak dihargai manusia.
Orang-orang yg lemah tetapi istiqomah, beriman & bertaqwa kepada Allah, mereka diberi kelebihan oleh Alloh :
Kalau ia bersumpah kepada Alloh, niscaya Alloh akan mengabulkan sumpahnya. Rosululloh s.a.w bersabda “Barangkali orang yg rambutnya semberawut & bajunya berdebu, serta selalu ditolak bila bertamu, jika ia bersumpah kepada Alloh, niscaya Alloh akan mengabulkannya.”(HR.Muslim)
Maksudnya yaitu orang yg miskin, sering diremehkan orang. Tetapi orang yg lemah & miskin ini berpegang teguh dg Islam, jika ia bersumpah kepada Alloh niscaya dikabulkan-Nya.
Kebanyakan orang yg masuk surga adalah orang-orang yg lemah dan miskin. Rosululloh s.a.w bersabda :“Saya pernah berdiri di pintu surga, ternyata yg saya lihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin, sedangkan orang kaya tertahan (belum diperkenankan masuk surga)HR.Bukhari.
Hadist di atas mengisyarakatkan bahwa orang-orang yg lemah dan miskin, biasanya lebih banyak mendekatkan diri kepada Alloh s.w.t dari pada orang kaya, walaupun tidak mutlak. Karena orang yg lemah, miskin biasanya merasakan dirinya lemah dan memerlukan bantuan, sehingga slalu berdoa. Sebaliknya orang yg kuat & kaya, biasanya terlena dg kekuatan & kekayaanya. Sehingga lupa kepada Alloh , karena merasa sudah berkecukupan, akhirnya dia jauh dg Alloh.

URGENSI SERIKAT BURUH BAGI KAUM BURUH


Urgensi Serikat Buruh bagi kaum buruh, adalah suatu hal yang kongkrit menjadi kebutuhan bagi kaum buruh.
Keberadaan serikat buruh di suatu perusahaan diharapkan mampu menjadi wadah buat menampung segala keluh kesah, dan permasalahan para buruh yg mengarah kepada perselisihan industrial, sekaligus mencarikan solusi terbaik bagi kaum buruh dalam tataran nilai keadilan, yg sesuai dg cara pandang Undang-Undang Perburuhan yg berlaku di Negara Indonesia.
Maka Serikat Buruh itu sudah sewajibnya, berdiri untuk mengakomodir kepentingan buruh, dan suara Serikat Buruh sudah sewajibnya juga menyuarakan aspirasi buruh.
Peran yg tak kalah penting dg adanya Serikat Buruh, adalah Serikat Buruh mampu menjadi sumber pencerahan dan pencerdasan buruh, terutama dalam hal-hal yg berkaitan dg posisi kaum buruh sebagai “Buruh yg memiliki hak dan kewajiban”, sehingga kaum buruh mengerti akan hak-haknya, dan mengerti pula kewajibannya. Dengan begitu tidak ada lagi kaum buruh yg diperdaya, manajemen pembodohan para manajerial yg curang.
Dengan adanya Serikat Buruh, maka kaum buruh diharapkan terhindar dari sikap semena-mena, sikap yang mengarah kepada memposisikan kaum buruh sebagai buruh-buruh yg tertindas ( bak sapi perahan ) dalam himpitan sistem manajemen imperialis kapitalis.
Kaum buruh adalah manusia, yg punya hati, punya nurani , maka sudah selayaknya pengusaha, melalui manajemennya membangun paradigma kemanusiaan sebagai standarisasi kebijakan, kaum buruh diperlakukan tidak hanya sebagai alat kerja, tetapi kaum buruh juga diperlakukan sesuai pitrahnya, sebagai “Manusia”.
Dalam kontek inilah urgensi Serikat Buruh menjadi sebuah frame penting yg membingkai, hubungan harmonis antara buruh dan penyelenggara kegiatan industrialisasi.
Maka Serikat Buruh yg memihak kaum buruh, adalah sebuah Serikat Buruh yg mampu mereprensentasikan kepentingan
kaum buruh.
Buruh yg direpresentasikan melalui Serikat Buruh, membangun suatu jalinan yg saling menguntungkan dg pengusaha
“Simbiosis Mutualis”ini akan menjadi sebuah bangunan perburuhan yg
indah, di atas dasar industrialisasi yg menghasilkan kapasitas produksi berqualitas dan kompetitip. Hubungan Simbiosis Mutualis inilah yg harus dibangun
diantara buruh dan pengusaha.

SISTEM KARYAWAN KONTRAK DAN OUTSOURSING BAGIAN DARI IMPERIALIS KAPITALIS


Sistem Buruh/karyawan kontrak dalam UU ketenagakerjaan negara Indonesia no 13 th 2003 Bab IX pasal 58 dan 59 diberi istilah dengan PKWT yaitu perjanjian kerja waktu tertentu,
dan PKWT dapat dilaksanakan hanya untuk pekerjaan tertentu yang sipatnya sementara, bukan untuk pekerjaan utama yang rutin berjalan seperti bagian produksi.

Tapi pada kenyataannya kebijakan pekerja kontrak itu di pabrik-pabrik banyak yang diberlakukan untuk pekerjaan-pekerjaan utama yang sipat pekerjaannya rutinitas dan utama, contoh misal di pabrik textil karyawan kontrak banyak di tempatkan di bagian – bagian produksi seperti texturijing, polimer, kniting ,spining dan lain-lain, padahal bagian- bagian tersebut adalah merupakan pekerjaan rutin setiap hari dan utama bukan pekerjaan musiman atau pekerjaan yang sipatnya sementara mengapa ini terjadi?
Sistem karyawan outsoursing dalam Undang-Undang ketenagakerjaan terdapat pada pasal 64-66 adalah karyawan atau tenaga kerja yang diambil dari yayasan -yayasan penampung para calon tenaga kerja. Di sini bisa kita jelaskan bahwa pungsi dari yayasan-yayasan tersebut tak lebih dari calo perekrutan
para buruh
yang dipesan oleh para pengusaha yang menempatkan keuntungan sebagai motip paling pundamental.

Secara politis dapat dianalisa disahkannya peraturan-peraturan tenaga kerja kontrak dan outsoursing
adalah merupakan kebijakan pemerintah yang pro imperialisme merendahkan kaum buruh, karena menempatkan tenaga kerja atau buruh hanya sebagai alat kerja yang bisa digadai dan gunakan sesuai kebutuhan, jika sudah tidak diperlukan bisa berhentikan begitu saja tanpa perlu memberi pesangon.

Kebijakan ini merupakan salah satu keberhasilan dari para imperialis kapitalis yang didukung kaum komprador RI yang mengeruk keuntungan dari kebijakan ini. Nasib kaum buruh digadai dan dijual melaui sistem tenaga kontrak dan outsoursing.
Keuntungan Sistem tenaga kontrak dan outsoursing bagi imperialis kapitalis:
Bisa menekan budget perusahaan seminimal mungkin karena dengan tenaga kerja kontrak/outsoursing perusahaan tidak perlu menyediakan dana untuk jaminan kesehatan, pesangon dll.
Perusahaan berlepas tangan / lepas tanggung jawab terhadap kesejahteraan buruh, artinya buruh tidak bisa menuntut hak-haknya sebagaimana mestinya.
Sistem outsoursing, Buruh jadi sumber bisnis antara pengusaha dan
para calo yang berlindung dg nama yayasan.

Inilah cikal bakal perbudakan modern.

KEMISKINAN DI MATA KAUM KAPITALIS


Ada segolongan manusia bahkan bangsa yang diuntungkan dengan adanya kaum miskin. Maka untuk melestarikan kehidupannya dengan meraup keuntungan yg besar, mereka pun berupaya untuk mengelola, memberdayakan bahkan melestarikan kemiskinan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan kaum buruh yg lemah adalah merupakan sebuah objek yg terkena proyek pemiskinan secara tersistem. Robert K. Merton memberikan sebuah analisis fungsional dari kemiskinan. Bahwa kemiskinan perlu untuk dipertahankan guna kelestarian sistem yg ada.
Bagaimana kemiskinan bisa menguntungkan golongan atau bangsa tertentu?
Herbert J. Gans dalam buku bertitel “The Use of Poverty” menyebutkan fungsi dari orang-orang miskin antara lain adalah :
Kemiskinan adalah menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan – pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, tetapi dibayar murah. Orang-orang miskin diperlukan untuk membersihkan got-got yg mampet, membuang sampah, menaiki gedung yg tinggi, bekerja di pertambangan yg tanahnya mudah runtuh, jaga malam. Bayangkan apa yg terjadi jika tidak ada orang miskin.
Kemiskinan adalah menambah atau memperpanjang nilai guna barang dan jasa. Baju bekas yg sudah tak terpakai dapat di jual kepada orang-orang miskin. Begitu pula barang-barang apkiran, barang-barang reject semuanya menjadi bermanpaat untuk orang-orang miskin.
Kemiskinan adalah mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yg menguntungkan orang-orang kaya. Pegawai-pegawai kecil karena di bayar murah, mengurangi biaya produksi untuk melipatgandakan keuntungan. Wajar kalau gaji buruh terkena program episiensi.
Bagaimana dengan kaum buruh, orang – orang lemah yg menyandarkan kehidupannya bekerja, banting tulang, siang jadi malam, malam jadi siang berjuang untuk kehidupannya, sudahkah menyadari eksistensi dirinya. Atau bahkan kaum buruh berpikir dan berpandangan sesuai rekayasa sosial yg mereka ciptakan, yaitu bahwa kaum buruh hadir sebagai orang-orang miskin yang dilestarikan guna kelangsungan hidup kaum kapitalis.
Maka sangat disayangkan sekali kalau sesama buruh ( walaupun jabatannya menejer,kabag, superpisor, bahkan foreman mereka sama buruh juga ) gara – gara memiliki jabatan dan kekuasaan, ikut memperlakukan bawahannya sebagaimana pandangan Herber J. Gan, yaitu ikut mendukung dan melestarikan kesusahan bawahannya, dengan bersikap semena-mena untuk kepentingan pribadinya.
Marilah kita bersikap sebagai Bangsa Indonesia yg selayaknya saling bantu.

KEKUASAAN , JABATAN DAN KEDHOLIMAN

Kekuasaan dan jabatan adalah sesuatu yang didamba-dambakan setiap orang, karena dengan jabatan dan kekuasaan itulah orang akan mendapatkan suatu kebanggaan dan keuntungan.
Tapi ingat kekuasaan dan jabatan itu bisa menjadi sumber kedholiman yang merugikan pihak lain.
Bila Anda pengusaha lalu Anda menarik keuntungan karena membayar karyawan Anda dengan upah yang murah, Anda telah melakukan kedholiman. Tidak perlu menjadi Marxian untuk menyadari proses penindasan seperti ini. Contoh, lemburan yang harus Anda bayar perjam terhadap buruh Anda adalah 100% lalu Anda kurangi 0,25% maka Anda telah makan hasil keringat karyawan / buruh Anda, Anda menikmati hidup Anda dengan memotong hak karyawan Anda, ini adalah kedholiman.
Bagi Anda-anda yg memiliki kekuasaan dan jabatan, Anda pun bisa melakukan kedholiman politikal secara kolektip dan terorganisir, misal Anda merampas hak-hak paling dasar dari para karyawan. Lewat serikat, Anda membatasi keinginan para buruh untuk mengaktualisasikan dirinya, membungkam mulut mereka, menutup peluang bagi mereka untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Anda juga dholim ketika Anda memanpaatkan wewenang yg Anda miliki untuk memperoleh keuntungan yg tidak wajar. Memang biasanya orang-orang yg memiliki jabatan sering menjadikan jabatan sebagai komoditas politik pencapaian keuntungan pribadi, tanpa peduli orang lain.
Apa yg terjadi jika kedholiman dipertahankan? bila ada segelintir buruh / karyawan memperoleh keuntungan dan kemudahan, dan banyak buruh mendapatkan kesulitan dan penekanan, dalam kondisi seperti ini, kesenjangan sosial terjadi, rasa prustasi meluas dan buruh merasa tidak berdaya, ini melahirkan keresahan sosial. Dalam proses waktu, kondisi semacam ini akan berakumulusi, menggunung dan meledak menghancurkan tatanan proses industrialisasi yg ada.
Kedholiman dalam bentuk apapun merusak sendi-sendi integrasi sosial. Kedholiman dalam dunia perburuhan mendehumanisasikan para buruh dalam kubangan ketidak berdayaan, dengan menghasilkan karakter buruh yg berpikir kerdil, pasrah akan nasibnya.
Kedholiman kolektip bersipat struktural serta terorganisir inilah, salah satu penyebab penghambat kemajuan suatu bangsa.
Lahirnya para penjilat, para koruptor adalah merupakan ekses dari kedholiman kolektip terstruktur.
Hal ini bukan hanya terjadi dalam dunia perburuhan, tetapi secara lebih global terjadi di Negara yg konon katanya, ingin mensejahterakan rakyatnya. Salam kaum buruh.

Jumat, 16 Maret 2012

HAK NORMATIF SEBAGAI HAK DASAR BURUH


Hak ialah segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun kelompok.
Normatif berasal dari kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat aturan atau ketentuan.Maka hak nomatif adalah hak yang sudah ada aturannya. Atau dengan kata lain hak yang sudah ditetapkam melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya. Dengan demikian hak normatif buruh di Indonesia adalah hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan ketenagakerjaan

Buruh adalah orang yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta memperoleh imbalan berupa upah atau gaji.Diawali dengan hal-hal mendasar seperti tentang pengertian hak normatif, penulis ingin menyampaikan argumennya secara lugas dan ringan. Dimana target utama adalah para buruh.Diharapkan buruh dapat mengetahui tentang hak-haknya.

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu: Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll).


Cuti dan Istirahat Kerja
Cuti dan istirahat kerja adalah hak buruh yang diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan klasifikasinya adalah sebagai berikut: 1) Cuti tahunan (selama 12 hari kerja), diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut; 2) Istirahat panjang (selama 2 bulan), diberikan pada buruh yang telah bekerja 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama; 3) Cuti Haid, diberikan pada buruh perempuan yang merasa sakit pada hari pertama dan kedua saat haid; 4) Cuti Hamil/Bersalin/Keguguran, diberikan pada buruh perempuan 1,5 bulan sebelum dan bulan setelah melahirkan; 5) Cuti Karena Alasan Mendesak.


Serikat Buruh
Serikat buruh adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan dengan tujuan memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.


Mogok Kerja
Mogok kerja merupakan hak dasar buruh untuk melakukan mogok yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat dari gagalnya sebuah perundingan.
Mogok kerja dikatakan sah jika:
1.    Dilakukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan;
2.    Ada pemberitahuan 7 hari kerja sebelum mogok pada pejabat Disnaker dan
              pengusaha.

 Pada saat buruh mogok, pengusaha dilarang:
1.     Mengganti buruh yang mogok dengan buruh lain dari luar perusahaan;
2.     Melakukan tindakan balasan dalam bentuk apapun selama dan sesudah buruh mogok kerja.

Selasa, 13 Maret 2012

PNDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA

Pendidikan menjadikan serikat pekerja kuat. Kekuatan keanggotaan merujuk pada kwantitas atau jumlah anggota yang dimiliki. Pendidikan kepada anggota memberikan tambahan pada kwalitas yaitu kwalitas anggota dan serikat pekerja. Kedua hal tersebut, kwantitas dan kwalitas anggota, adalah sangat penting.
Pendidikan kepada anggota dan pelatihan-pelatihan serikat pekerja harus difokuskan kepada kebutuhan dari para pekerja, para aktifis serikat pekerja dan serikat pekerja itu sendiri yang berarti bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan dapat melengkapi peran dan ketrampilan mereka dalam rangka menghadapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan mereka selaku pekerja/serikat pekerja dan mempertinggi pendidikan para anggota serikat pekerja. Melalui pendidikan pekerja dan pelatihan serikat pekerja ada beberapa manfaat yang bisa dipetik:
  1. Meningkatkan kemampuan serikat pekerja dalam level pendidikan anggota dan pemimpin serikat pekerja. Melalui pendidikan anggota menjadi lebih peduli terhadap kondisi dan kehidupan pekerjaan mereka, dan mampu untuk memperbaikinya;
  2. Pendidikan bagi anggota serikat pekerja meningkatkan demokrasi dalam serikat pekerja melalui motivasi anggota untuk lebih berpartisipasi dalam setiap hal yang berhubungan dengan serikat pekerja/pekerja. Memperbaiki kwantitas informasi yang tersedia dalam  serikat pekerja: informasi mengalir secara dua arah yaitu dari pemimpin serikat pekerja kepada anggota dan dari anggota ke pemimpin serikat pekerja;
  3. Pendidikan anggota serikat pekerja menjadikan pekerjaan serikat pekerja menjadi jauh lebih efisien oleh karena meningkatnya ketrampilan/pengetahuan dan sangat meningkatnya jumlah orang yang dapat bertanggung jawab pada setiap fungsi serikat pekerja yang berbeda;
  4. Pendidikan serikat pekerja melatih untuk bekerjasama, yaitu menanamkan rasa bertanggung jawab pada setiap permasalahan yang dihadapi dan kepada organisasi pekerja, demikian rasa kebersamaan dengan sesama anggota serikat pekerja dan dengan semua pekerja dimanapun;
  5. Pendidikan dibutuhkan untuk pengembangan yang berkelanjutan serikat pekerja melalui peningkatan ketrampilan/pengetahuan anggota dalam memecahkan permasalahan secara independen, berpikir kreatif dan kemajuan diri mereka.

MEMBANGUN SERIKAT BURUH BERBASIS INDUSTRI (INDUSTRIAL UNIONISM).




I.Pendahuluan.
Sejarah berdirinya serikat buruh pertama kali berdiri di Inggris pada pertengahan tahun 1700.Pada masa itu para pekerja bersatu dan organisasinya memberontak melawan pengusaha dan pemerintah,dan para pekerja tidak  dapat turut campur di dalam bisnis kapitalis,dan pada masa itu belum ada yang namanya Perjanjian Kerja Bersama.Pada masa itu perjuangan serikat pekerja banyak mengalami bermacam gejolak seperti Revolusi dan Perang sipil yang terjadi antara kaum pekerja dan pengusaha di sekitar tahun 1800 sampai dengan 1900.

Yang menjadi pertanyaanya sekarang adalah  Apakah serikat Buruh itu ? apakah sebuah organisasi pengusaha, apakah organisasi pekerja,  ataukah Klub sosial ?.
Serikat buruh adalah suatu pergerakan yang dilakukan oleh para buruh yang bukan hanya berlandaskan pada kepentingan ekonomi belaka,tetapi juga berlandaskan pada masalah sosial dan politik.


Dalam melakukan aktivitas dan gerakannya sering kita dengar perjuangan dan aksi yang dilakukan oleh serikat buruh/serikat pekerja menyuarakan kepentingan untuk masyarakat,gerakan tersebut merupakan bentuk keperdulian sosial serta protes buruh/pekerja terhadap ketimpangan sosial dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah di suatu negara.Protes tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di dalam  suatu negara.Jadi gerakan Serikat pekerja /Serikat Buruh dapat juga dikatagorikan ke dalam gerakan sosial.

II.Tujuan Pelatihan
Tujuan dari Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya dan pengetahuan bagi pengurus dan anggota Serikat pekerja/serikat buruh.Pelatihan ini  memberikan wawasan mengenai bagaimana menjadikan serikat pekerja/serikat buruh  menjadi kuat,mandiri dan independen.Sedangkan kita semua tahu bahwa Fungsi dan Tujuan dari serikat Pekerja itu sendiri adalah  Melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja yang menjadi anggotanya,baik yang  berada pada suatu perusahaan maupun seluruh pekerja dalam suatu negara atau wilayah.Dalam Pelatihan yang diselenggarakan oleh  ICEM (International federation of Chemical,Energy,Mine and General Workers’ Union)  di Hotel Santika Premiere Jakarta pada 25-26 Oktober 2011,merupakan project pembangunan dan pelatihan bagi pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi afiliasi ICEM di Indonesia.

Materi  pelatihan kali ini adalah mengenai Bagaimana Membangun Serikat Pekerja/Serikat Buruh berbasis sektor Industri khususnya di Indonesia.Pada tanggal 24 Oktober 2011 ditempat yang sama diadakan Konfrensi Bagaimana Membangun Sosial Dialog pada perusahaan Multinasional  dan acara ini pun merupakan project yang diselenggarakan oleh ICEM di Indonesia.




III.Tujuan dan Fungsi Serikat Pekerja
Serikat pekerja didirikan dan dibentuk oleh pekerja,dan digunakan untuk memperjuangkan  kepentingan pekerja,untuk itu sangat diperlukan integritas dan kerja keras dari pengurus serikat pekerja,agar aktivitas serikat pekerja dapat berjalan dengan baik,serikat pekerja yang baik adalah serikat pekerja yang mampu memberikan pelayanan terhadap anggotanya.Termasuk memberikan pendidikan dan pembelaan terhadapa anggota serikat pekerja itu sendiri.Sedangkan fungsi dari serikat pekerja adalah melayani kepentingan pekerja,seperti melakukan  pembelaan terhadap masalah-masalah  pekerja,memberikan pelatihan kepada pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun  aktivitas dari serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri antara lain, yaitu :
  1. Mengorganisir Pekerja
  2. Melindungi Pekerja
  3. Memperjuangkan hak pekerja

IV.Prinsip Dasar Serikat Pekerja
Pada hakikatnya serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai prinsip-prinsip dasar yang merupakan element terpenting untuk membangun sebuah organisasi pekerja.Adapun prinsip tersebut terdiri dari tiga pokok prinsip yang merupakan element yang harus dimiliki oleh sebuah organisasi serikat pekerja/serikat buruh ,yaitu Independen,Demokrasi, dan Soledaritas (Persatuan dan Perjuangan).Dalam menjalankan amanah dari anggota serikat pekerja/serikat buruh hendaklah berlandaskan pada prinsip demokrasi yang terdiri dari dua bagian :
  • Demokratisasi di tempat kerja.
  • Demokratisasi Dalam Masyarakat.

Sebagai sebuah organisasi yang bertujuan membangun dan memperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan pekerja,setiap organisasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai aktivitas yang sangat padat,yang kesemuanya itu bertujuan demi kemajuan bersama,dan dilakukan secara bersama-sama.Sedangkan aktivitas keseharian serikat pekerja/serikat buruh adalah  :
  • Mengorganisir pekerja
  • Mewakili Kepentingan Pekerja
  • Mendidik dan melatih pekerja untuk meningkatkan pengetahuan
  • Melakukan Perundingan bersama dengan perusahaan.
  • Membuat kebijakan bagi pekerja
  • Berpartisipasi dalam manajemen perusahaan dan pemerintah
  • Berjuang bagi kepentingan hak buruh/pekerja

V.Dasar-dasar Serikat Pekerja

Di masa sekarang ini dengan adanya jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan standart dasar  dari aturan perburuhan dan juga hukum perburuhan bagi seluruh negara anggota ILO  yang berlaku secara internasional,maka ILO sebagai organisasi buruh sedunia yang di dalamnya terdiri dari tiga unsur,yaitu ; pengusaha ,pemerintah dan pekerja,yang  telah menghasilkan suatu konvensi yang menjamin Hak atas kebebasan berserikat dan Berkumpul (Konvensi No.87 th 1948), dengan adanya jaminan dari  standart perburuhan internasional  yang memberikan jaminan atas kebebasan  berserikat dan menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu organisasi. Apa sebenarnya manfaat dari serikat pekerja bagi pekerja ? pertanyaan ini sering kali terdengar oleh kita dan jika mencoba menjawabnya,maka akan banyak ditemukan jawabannya.Manfaat serikat pekerja sebenarnya sangat banyak dan luas,tetapi dalam hal ini hanya menjelaskan sebagian kecil dari manfaat serikat pekerja itu sendiri secara garis besarnya saja.

Pertanyaannya sekarang ini adalah, bagaimana cara kita pekerja agar dapat menjadikan serikat pekerja/serikat buruh tersebut menjadi kuat,mandiri,demokratis dan independen.Tentu bukanlah hal yang mudah dan gampang,dan itu semua tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat dan instant.Diperlukan waktu yang cukup lama serta kerja keras dari seluruh anggota dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh.Dibawah ini ada empat  point dasar dari kegiatan yang harus dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh,antara lain ;

1.       Pengumpulan Dana
Tentu dalam menjalankan aktivitas kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diperlukan dana,yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut,seperti kegiatan administrasi,pelatihan anggota dan pengurus,pembelaan terhadap pekerja,dan kampanye serta membangun jaringan dengan sesama pekerja baik nasional maupun internasional,yang bertujuan untuk memperkuat perjuangan serikat pekerja.Dana tersebut dapat diperoleh juga dari bantuan pihak luar yang tidak mengikat,tetapi yang paling utama adalah dana tersebut diperoleh dari iuran anggota.

Dengan demikian dana yang diperoleh  dari iuran anggota tersebut,dengan sendirinya akan membuat serikat pekerja/serikat buruh lebih mandiri dan terjamin independensinya.
Pertanyaannya sekarang adalah berapa sebenarnya iuran yang pas bagi anggota serikat pekerja/serikat buruh ? Kebanyakan serikat pekerja/serikat buruh menetapkan iuran di dalam organisasi mereka sebesar  1 % dari gaji pokok,mengapa demikian ?

Untuk membangun serikat pekerja/serikat buruh yang baik diperlukan dana untuk membiayai pendidikan bagi pengurus dan anggota.Dana tersebut juga dipergunakan untuk menjalankan program kerja yang telah direncanakan.Dari dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk Dana Mogok.Sedangkan untuk melakukan pengumpulan iuran anggota dapat dilakukan dengan Chek Of System atau melalui pemotongan gaji langsung dari perusahaan,untuk itu pengurus harus menegosiasikan hal ini ke perusahaan karena ada juga perusahaan yang enggan untuk melakukan hal ini.Sekarang yang pertanyaannya apakah setiap anggota mau untuk dipotong sebesar 1% dari gaji pokok mereka ?

Jika Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya serta transparansi keuangan kepada anggota,jelas anggota mau untuk membayar iuaran yang  ditetapkan.Karena serikat pekerja sangat membutuhkan dana untuk membiayai kegiatannya.

2.       Melakukan Advokasi dan Pembelaan
Dalam menjalankan kegiatanya sering ditemukan masalah-masalah yang berkaitan dengan hak dan  kepentingan pekerja,untuk itu sebuah organisasi serikat pekerja sudah selayaknya memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi (perundingan),mampu untuk melakukan pembelaan dan advokasi.Ada sebagian besar serikat pekerja/serikat buruh sudah memiliki Tim Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum sendiri,yang terdiri dari pengurus serikat pekerja itu sendiri maupun dari Lembaga Bantuan Hukum di luar serikat pekerja.Hal ini akan sangat membantu pengurus dalam melakukan pembelaan dan advokasi dalam melakukan pembelaan  terhadap hak dan kepentingan pekerja.
Bahkan ada sebagian serikat pekerja yang mempunyai Lembaga Bantuan Hukum sendiri yang tujuannya adalah untuk melakukan pembelaan terhadap permasalahan atau kasus yang dihadapi oleh serikat pekerja/serikat buruh.Termasuk memberikan Pelatihan Hukum dan melakukan  kajian-kajian hukum terhadap setiap kasus dan permasalahan serta perselisihan.

3.       Pelatihan dan Pendidikan
Pelatihan dan pendidikan bagi pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah sangat penting,yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mengenai perjuangan dan kegiatan serikat pekerja itu sendiri.Kemampuan untuk melakukan negosiasi dan perundingan dengan pihak pemerintah dan pengusaha.Serikat pekerja harus membangun sumber daya manusia yang  ada  demi  untuk kemajuan dan kelangsungan serikat pekerja/serikat buruh.Dengan demikian perjuangan serikat pekerja tersebut akan terus tumbuh mengikuti perubahan zaman dan waktu.

Pelatihan untuk pengurus dan anggota serikat pekerja dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga pelatihan yang diselenggarakan sendiri oleh serikat pekerja maupun bekerjasama dengan jaringan serikat pekerja nasional dan internasional.Sedangkan materi yang diajarkan sangat banyak dan bermanfaat bagi aktivitas serikat pekerja/serikat buruh.

4.       Perjuangan dan Aksi
Tidak bisa dipungkiri dalam melakukan aktiviats dan kegitannya,serikat pekerja sering dan tepaksa melakukan aksi demonstrasi ataupun mogok kerja.Hal ini terjadi dikarenakan kurang baiknya komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.Terkadang juga  tidak adanya komunikasi yang baik dari pihak pengusaha di dalam menyikapi isu dan permasalahan yang ada.Sering  juga kita temukan  adanya perjuangan dan aksi dari serikat pekerja menyuarakan protes terhadap kebijakan pemerintah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial dan kemiskinan,hal ini disebabkan karena tekanan kebutuhan ekonomi yang sangat berat.Hal terakhir mungkin dapat dikatakan sebagai aksi politik serikat pekerja/serikat buruh di dalam suatu suatu negara yang tujuannya untuk mempengaruhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam melakukan perjuangan dan aksi serikat pekerja/serikat buruh dapat juga melalui kampanye dan propaganda melalui media masa (Koran dan Televisi),jaringan serikat pekerja internasional dan nasional serta menggunakan tekhnologi informasi dari  jaringan internet.Hal terakhir yang disebutkan adalah sarana yang paling mudah dipergunakan,karena hanya memerlukan sebuah Komputer atau laptop serta koneksi jaringan Internet melalui Modem.Untuk itu pengurus serikat pekerja harus mampu untuk dapat mengunakan  akses ke internet dan memanfaatkan kecanggihan tekhnologi.

Hal tersebut berguna dalam membangun komunikasi dengan jaringan pekerja yang ada.Dengan memanfaatkan tekhnologi komputer dan internet maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mengkampanyekan aksi dan perjuangan yang dilakukan,serta dapat membantu berkomunikasi dengan jaringan serikat pekerja nasional maupun internasional.

Dari empat point di atas merupakan kegiatan mutlak yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh pengurus dan anggota  organisasi serikat pekerja/serikat buruh.Adapun sebagai tujuannya adalah agar dapat tercipta suatu wadah organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang Kuat,yang mampu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja.Tinggal sekarang yang harus menjadi pemikiran bagi kita semua bagaimana kita bisa mewujudkan hal itu yang sudah barang tentu menjadi harapan semua pekerja,tetapi yang perlu kita ingat dan sadari bahwa Tanpa Kita Mulai Dari Diri Kita Sendiri Maka SemuanyaI Itu Tak Akan Pernah Bisa Terwujud. Artinya diperlukan kesadaran dan integritas dari kita semua untuk dapat berbuat yang lebih baik bagi kemajuan serikat pekerja/serikat buruh.Karena perubahan zaman terus terjadi dan pada masa-masa yang akan datang permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan akan semakin kompleks dan rumit.Untuk itu diperlukan kerja keras dan dukungan dari seluruh element pekerja,baik pengurus maupun anggota.Soledaritas tanpa Integritas hanya akan menjadi sebuah slogan belaka.

Demikian laporan ini kami sampaikan,yang kami peroleh  selama mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh ICEM (International federation of Chemical,Energy,Mine and General Workers’ Union)  yang merupakan afiliasi Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI).Harapan kami dan kita semua,semoga apa yang jadi keinginan dari semua pekerja dapat tercapai,untuk itu sebagai kata penutup dari Laporan ini “Mari Kita Perjuangkan Bersama-sama Hak dan Keadilan Bagi Pekerja  dengan Cara Membangun Integritas dan Soledaritas sesama Pekerja” Kekuatan serikat buruh sesungguhnya ada pada persatuannya bukan pada kemampuan pengurusnya.(MIP)

Selasa, 06 Maret 2012

Perjuangan Serikat Pekerja Cussons





Ditulis Oleh : M.Ikhsan Prajarani

Perjuangan Serikat pekerja adalah sesungguhnya untuk memperjuangkan Hak-hak pekerja,sedangkan hak pekerja merupakan bagian dari Hak azazi Manusia.Apa yang menjadi judul dari tulisan di atas merupakan suatu upaya perjuangan kawan-kawan aktivis serikat pekerja/serikat buruh yang bekerja di PT.CUSSON INDONESIA.
Sedangkan Serikat Pekerja Cusson sendiri afiliasi dari  FARKES Reformasi.Dengan adanya keberhasilan perjuangan dari kawan-kawan SP Cusson Indonesia, merupakan bukti dan contoh bagi kita aktivis serikat pekerja/serikat buruh untuk tetap melakukan perjuangan dan aktivitas kita sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh.Ada satu hal yang dapat kita petik dari perjuangan kawan-kawan kita di SP Cussons, bahwa dengan semangat kebersamaan dan soledaritas serta integritas dari semua anggota dan pengurus,maka puncak dari perjuangan tersebut adalah 110 (seratus sepuluh) orang pekerja kontrak di PT.Cusson Indonesia menjadi karyawan tetap.
Saya sempat mendengarkan secara langsung mengenai hasil kerja keras kawan-kawan di SP Cusson sewaktu mengikuti pelatihan Industrial Unionism di Hotel Santika Premiere Jakarta yang di selenggarakan oleh ICEM (International of Federation Chemical,Energy , Mine, and General Workers Unions).Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Jufni Alie selaku ketua Umum FARKES Reformasi,dan hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu peserta pelatihan yang menjadi utusan  SP Cusson Indonesia Ibu Tuti Herlinawati.
Dalam tulisan ini pun sedikit saya kutib berita yang saya dapt dari webblog ICEM Indonesia, linknya saya tampilkan dibawah tulisan ini,mudah-mudahan bisa jadi inspirasi bagi kawan-kawan aktivis buruh untuk dapat memperjuangkan hak dan jaminan kepastian kerja bagi karyawan kontrak ataupun PKWT.Karena sistim PKWT ini bisa di samakan dengan sistim perbudakan gaya baru yang jelas-jelas hanya mengeksploitasi tenaga kerja demi sebuah keuntungan semata, tanpa ada keperdulian terhadap jaminan kepastian kerja.

Serikat Pekerja Cussons berhasil  memperjuangkan  110 Pekerja Kontrak menjadi Permanen .
Serikat Pekerja PZ Cussons Indonesia yang merupakan afiliasi dari FARKES REF  berhasil mengorganisir  110 orang pekerja kontrak menjadi  anggota serikat pekerja Cussons. Kerja keras serikat tidak dilakukan dalam sekejap, akan tetapi melalui usaha pengorganisiran selama satu tahun kebelakang. Pada akhir 2010 mereka melakukan pengorganisiran melalui beberapa kali pelatihan dasar perburuhan dan keuntungan bergabung dalam serikat pekerja. SP Cussons menggunakan bahan-bahan pelatihan yang berasal dari MNC Training yang pernah diikuti oleh para pengurus SP Cussons. Kerja keras tidak sia-sia karena akhirnya 165 orang pekerja kontrak kemudian memutuskan untuk bergabung pada serikat. Tantangan datang dari pengusaha, mereka menolak memotong iuran bulanan serikat para pekerja kontrak ini dalam check off system, sehingga kemudian serikat memutuskan untuk mengambil iuran mereka secara manual.
Pada Agustus, 2011, manajemen memutuskan untuk mengakhiri kontrak ke 200 orang pekerja. Mengetahui rencana ini, serikat di Cussons dengan tegas menolak dan memperjuangkan anggota mereka untuk menjadi pekerja tetap. Aksi demonstrasi dan solidaritas dari seluruh anggota serikat semakin memperkuat posisi tawar tim perunding yang dimotori oleh Sasmita, sebagai ketua SP Cussons. Perjuangan berat membuahkan hasil, karena akhirnya perusahaan memutuskan untuk mengubah rencananya dan melalukan tes bagi 200 orang tersebut untuk persiapan rekrutmen pekerja tetap. 110 orang pada akhirnya berhasil direkrut sebagai pekerja tetap dan tentu saja yang menggembirakan adalah mereka telah menjadi anggota serikat.
Sasmita, yang ditemui kemarin di Cussons, mengatakan “ Kami puas dengan hasil ini, tapi perjuangan masih panjang, kesejahteraan bagi seluruh pekerja cussons adalah tujuan kami”. SP Cussons saat ini memungut iuran sebesar 1 % dari upah pokok dan tambahan Rp 25.000 sebagai dana solidaritas, serta iuran kolektif untuk memenuhi biaya kesehatan yang selama ini tidak dapat ditutup dari dana Jamsostek.
Selamat !!!

Konferensi ICEM Tentang Pekerja Kontrak dan Outsourcing


Konferensi ini akan diadakan pada tanggal 23 November 2011 di Buenos Aires, Argentina, tepat satu hari sebelum Kongres ICEM ke-5 di buka. Konferensi satu hari ini akan membahas secara mendalam masalah pekerja pekerja kontrak dan outsourcing serta strategi untuk melawannya.
Kegiatan ini disponsori oleh Frederich Ebert Stiftung (FES) Jerman dan akan membahas presentasi dari Project Coordinator ICEM tentang temuan-temuan terkait pekerja kontrak dan outsourcing.
Logo CAL

Presiden FSP2KI (Irzan Zulpakar)

Konferensi ini juga akan membahas proram-program spesifik yang telah dilaksanakan di empat negara tentang upaya melawan praktek pekerja kontrak dan outsourcing.
Kesimpulan dari konferensi ini akan dicapai melalui diskusi panel dari tiga federasi global yang akan bergabung pada tahun 2012 yaitu ICEM, IMF dan ITGLWF. Dengan demikian upaya melawan praktek pekerja kontrak dan outsourcing akan dilakukan secara bersama-sama oleh tiga federasi global ini.
Irzan Zulpakar (Presiden FSP2KI) beserta lima orang pimpinan federasi serikat pekerja yang menjadi afiliasi ICEM akan menghadiri konferensi.  Mereka juga akan menjadi utusan Indonesia pada Kongres ke-5 ICEM.

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Ditulis Kembali Oleh : M.Ikhsan Prajarani

Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut beberapa analisis yang dilakukan oleh aktivis buruh dan pemerhati masalah perburuhan adalah ada 5 (lima) permasalahan besar yang terjadi sekarang ini, yaitu;
  1. Tingginya jumlah penggangguran massal;
  2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh;
  3. Minimnya perlindungan hukum
  4. Upah kurang layak.
  5. Sistim Kerja Fleksibel atau Outsourcing.

Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 45 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja.

Selama hampir 25 tahun lebih pemerintah Indonesia percaya, dengan jenis investor ini, sampai kemudian disadarkan oleh kenyataan pahit bahwa jenis industri seperti itu adalah jenis industri yang paling gemar melakukan relokasi. Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasi
semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk.

Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini kuatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya Undang-undang baru
yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh.Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overhead cost). Bagi perusahaan yang masih bisa mentolerir kenaikan biaya operasional ini,mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi akan lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan,mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk.

Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau re-lokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam.Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain.Ada sekitar 40 juta buruh di Indonesia yang menganggur akibat dari Relokasinya Investor, tetapi bila pemerintah cukup cerdas, kita semua harus menarik pelajaran dari tragedi ini.

Pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama dengan tetap memberikan kepercayaan kepada jenis industri manufaktur sebagai sektor andalan Indonesia untuk menyerap tenaga kerja. Indonesia sebaiknya mengembangkan jenis industri yang memiliki keunggulan absolute (absolute advantage) seperti industri, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, kelautan. Inilah jenis industri yang sebenarnya kita unggulkan, karena dianugrahkan Tuhan kepada bumi
Indonesia.

Investor yang datang ke sektor ini adalah investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita, bukan karena sumber daya manusia yang melimpah. Industri ini juga tidak mengenal re-Iokasi (kecuali kaJau sudah habis masa eksplorasi). Karena tidak di semua tempat ada tersedia sumber daya alam yang melimpah.Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu.Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. PHK semenamena
dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan.


Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu;

Pertama ;melalui undang-undang perburuhan.
MeIalui undang-undang buruh akan
terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak,
melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai
dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.

Kedua ; melalui serikat buruh.
Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh
tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan
melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak
tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.

Negara-negara industri maju telah membuktikan bahwa kedua instrumen di atas telah mengurangi kesenjangan kaya – miskin, dan sekaligus mengurangi potensi kemarahan sosial. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia, perlindungan undang-undang terhadap buruh sangat rendah. Lihatlah sistem peradilan perburuhan kita yang tidak memberikan kemungkinan buruh menang dalam proses peradilan.Buruh sebenamya tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan ini, tetapi
karena tidak ada pilihan lain, sekalipun harus kalah, tetapi mereka memilih kalah
terhormat daripada harus menerima PHK semena-mena. Ditambah lagi dengan program Jamsostek yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap buruh, karena di samping status usahanya profit oriented. Semua kenyataan ketidakadilan ini bisa dilihat dan diketahui semua politisi dan pemerintah...(MIP)

Sumber : Masalah Aktual Ketenagakerjaan dan Pembangunan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Rekson Silaban)