Senin, 19 Maret 2012

DEMONTRASI

DEMONTRASI

Walau terik matahari
menyengat tubuh kami
walau hujan menghujan tubuh kami
walau atasan tak simpati pada kami kami tak peduli
Tetesan keringat yang ada
pada tubuh kami akan menjadi pemanis dalam perjuangan kami
Hidup buruh….
hidup buruh…. hidup buruh…. itulah yang kami teriakan
agar mereka tahu bahwa solidnya kekuatan kami buruh bersatu tak bisa di kalahkan
(Puisi Buruh : by. BURUH ).
BUKAN ROBOT BERNYAWA
Anda lihat yg disana orang-berteriak memekakan telinga
Wajahnya memerah penuh amarah sang dewa nasib berduka cita
Didepan pabrik mereka meminta keadilan, namun hanya janji tanpa realisasi.
Tuntutan mereka membentur baja
Pilihan kami hanya terus bekerja atau PHK
Mereka hanya orang-orang yg tak berdaya
yg mencoba menanyakan haknya
Namun dituduh pengacau kerja
Dianggap pahlawan kesiangan yg berbahaya
Mereka dilarang bertanya apalagi bertingkah
Mereka bukan RoBoT Bernyawa yg harus terus bekerja, menjadi sapi perahan di jaman moderen , mulut dikunci tak boleh bicara
Inilah nasib buruh, tidur berjajar menciptakan mimpi indah
Hanya bekerja dan terus bekerja.
Mencoba membalik nasib yg ternyata susah
Mereka bukan RoBot BERNYAWA, mereka orang-orang yg berotak, yg berkeinginan menuntut HAK bukan ingin MEMBERONTAK

KEKUATAN ORANG-ORANG LEMAH ( artikel 2 )

Orang-orang yg miskin dan lemah tanggung jawabnya relatif lebih sedikit, dibanding orang kuat, kaya dan punya jabatan atau kekuasaan, karena mereka harus mempertanggungjawabkan segalanya dihadapan Alloh.
3. Orang yg lemah dan miskin biasanya lebih cepat menerima kebenaran. Sebaliknya orang-orang yg kuat, kaya dan punya jabatan dan berkuasa, biasanya menjadi penghalang dakwah dan sulit menerima kebenaran. Allah swt berfirman :
“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negri seorang pemberi peringatan, melainkan orang-orang yg hidup mewah di negri itu berkata “Sesungguhnya kami mengingkari apa yg kamu diutus untuk menyampaikannya.”Dan mereka berkata : “Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak-anak ( dari pada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diadzab.”Qs.Saba 34-35.
4. Orang-orang lemah dan miskin adalah salah satu sumber kekuatan islam. Rosululloh saw. bersabda : “Sesungguhnya kamu diberi kemenangan dan dilimpahkan rizqi karena adanya orang-orang lemah diantara kalian.”(HR.Bukhari, Turmudzi dan Abu Dawud)
Berkata Imam Al Manawi : “Maksud hadist di atas adalah bahwa salah satu unsur kemenangan kaum muslimin adalah dg do`a orang-orang yg fakir miskin, karena hati mereka biasa lembut dan peka, sehingga lebih memungkinkan untuk di kabulkan.”
Hadis Rosululloh saw. : “Bahwasannya Alloh menolong umat ini karena ada orang-orang yg lemah di dalamnya, yaitu karena do`a, sholat dan keiklasan mereka.”
Mudah-mudahhan Alloh melindungi dan menutupi kelemahan kita dengan kekuatan-Nya . Amii…n

KEKUATAN ORANG-ORANG LEMAH ( artikel ke : 1 )


Nabi s.a.w bersabda: Maukah kalian aku beritahu tentang ahli surga? Nabi melanjutkan, yaitu mereka orang-orang yg lemah dan merendah diri, seandainya mereka bersumpah karena Alloh niscaya Allah akan memperkenankannya. Nabi s.a.w bersabda lagi: inginkah kalian aku beritahu tentang ahli neraka? Yaitu mereka yg kaku lagi kasar bermegah-megahan serta sombong.“(HR.Ahmad 4/306, Bukhari 49/8, Muslim 2853, Turmuzdi 2605, Nasai 22615, Ibnu Mahaj 4116 )
Seseorang yg ditaqdirkan oleh Allah menjadi orang yg lemah, baik itu karena badannya tidak kuat dan sering sakit-sakitan,atau karena miskin tidak punya harta, hendaknya tidak perlu merasa rendah dan hina,karena Allahlah yg telah menentukan demikian. Yg terpenting adalah ia berusaha sekuat tenaga untuk beribadah kepada Allah dg melaksanakan segala perintah-Nya, dan menjauhi segala larangan-Nya. Itulah hakikat ketaqwaan.
Kalau dia berusaha selalu istiqomah di dalam ketaqwaan tersebut, niscaya kedudukannya menjadi mulia di sisi Alloh, walaupun di dunia tidak dihargai manusia.
Orang-orang yg lemah tetapi istiqomah, beriman & bertaqwa kepada Allah, mereka diberi kelebihan oleh Alloh :
Kalau ia bersumpah kepada Alloh, niscaya Alloh akan mengabulkan sumpahnya. Rosululloh s.a.w bersabda “Barangkali orang yg rambutnya semberawut & bajunya berdebu, serta selalu ditolak bila bertamu, jika ia bersumpah kepada Alloh, niscaya Alloh akan mengabulkannya.”(HR.Muslim)
Maksudnya yaitu orang yg miskin, sering diremehkan orang. Tetapi orang yg lemah & miskin ini berpegang teguh dg Islam, jika ia bersumpah kepada Alloh niscaya dikabulkan-Nya.
Kebanyakan orang yg masuk surga adalah orang-orang yg lemah dan miskin. Rosululloh s.a.w bersabda :“Saya pernah berdiri di pintu surga, ternyata yg saya lihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin, sedangkan orang kaya tertahan (belum diperkenankan masuk surga)HR.Bukhari.
Hadist di atas mengisyarakatkan bahwa orang-orang yg lemah dan miskin, biasanya lebih banyak mendekatkan diri kepada Alloh s.w.t dari pada orang kaya, walaupun tidak mutlak. Karena orang yg lemah, miskin biasanya merasakan dirinya lemah dan memerlukan bantuan, sehingga slalu berdoa. Sebaliknya orang yg kuat & kaya, biasanya terlena dg kekuatan & kekayaanya. Sehingga lupa kepada Alloh , karena merasa sudah berkecukupan, akhirnya dia jauh dg Alloh.

URGENSI SERIKAT BURUH BAGI KAUM BURUH


Urgensi Serikat Buruh bagi kaum buruh, adalah suatu hal yang kongkrit menjadi kebutuhan bagi kaum buruh.
Keberadaan serikat buruh di suatu perusahaan diharapkan mampu menjadi wadah buat menampung segala keluh kesah, dan permasalahan para buruh yg mengarah kepada perselisihan industrial, sekaligus mencarikan solusi terbaik bagi kaum buruh dalam tataran nilai keadilan, yg sesuai dg cara pandang Undang-Undang Perburuhan yg berlaku di Negara Indonesia.
Maka Serikat Buruh itu sudah sewajibnya, berdiri untuk mengakomodir kepentingan buruh, dan suara Serikat Buruh sudah sewajibnya juga menyuarakan aspirasi buruh.
Peran yg tak kalah penting dg adanya Serikat Buruh, adalah Serikat Buruh mampu menjadi sumber pencerahan dan pencerdasan buruh, terutama dalam hal-hal yg berkaitan dg posisi kaum buruh sebagai “Buruh yg memiliki hak dan kewajiban”, sehingga kaum buruh mengerti akan hak-haknya, dan mengerti pula kewajibannya. Dengan begitu tidak ada lagi kaum buruh yg diperdaya, manajemen pembodohan para manajerial yg curang.
Dengan adanya Serikat Buruh, maka kaum buruh diharapkan terhindar dari sikap semena-mena, sikap yang mengarah kepada memposisikan kaum buruh sebagai buruh-buruh yg tertindas ( bak sapi perahan ) dalam himpitan sistem manajemen imperialis kapitalis.
Kaum buruh adalah manusia, yg punya hati, punya nurani , maka sudah selayaknya pengusaha, melalui manajemennya membangun paradigma kemanusiaan sebagai standarisasi kebijakan, kaum buruh diperlakukan tidak hanya sebagai alat kerja, tetapi kaum buruh juga diperlakukan sesuai pitrahnya, sebagai “Manusia”.
Dalam kontek inilah urgensi Serikat Buruh menjadi sebuah frame penting yg membingkai, hubungan harmonis antara buruh dan penyelenggara kegiatan industrialisasi.
Maka Serikat Buruh yg memihak kaum buruh, adalah sebuah Serikat Buruh yg mampu mereprensentasikan kepentingan
kaum buruh.
Buruh yg direpresentasikan melalui Serikat Buruh, membangun suatu jalinan yg saling menguntungkan dg pengusaha
“Simbiosis Mutualis”ini akan menjadi sebuah bangunan perburuhan yg
indah, di atas dasar industrialisasi yg menghasilkan kapasitas produksi berqualitas dan kompetitip. Hubungan Simbiosis Mutualis inilah yg harus dibangun
diantara buruh dan pengusaha.

SISTEM KARYAWAN KONTRAK DAN OUTSOURSING BAGIAN DARI IMPERIALIS KAPITALIS


Sistem Buruh/karyawan kontrak dalam UU ketenagakerjaan negara Indonesia no 13 th 2003 Bab IX pasal 58 dan 59 diberi istilah dengan PKWT yaitu perjanjian kerja waktu tertentu,
dan PKWT dapat dilaksanakan hanya untuk pekerjaan tertentu yang sipatnya sementara, bukan untuk pekerjaan utama yang rutin berjalan seperti bagian produksi.

Tapi pada kenyataannya kebijakan pekerja kontrak itu di pabrik-pabrik banyak yang diberlakukan untuk pekerjaan-pekerjaan utama yang sipat pekerjaannya rutinitas dan utama, contoh misal di pabrik textil karyawan kontrak banyak di tempatkan di bagian – bagian produksi seperti texturijing, polimer, kniting ,spining dan lain-lain, padahal bagian- bagian tersebut adalah merupakan pekerjaan rutin setiap hari dan utama bukan pekerjaan musiman atau pekerjaan yang sipatnya sementara mengapa ini terjadi?
Sistem karyawan outsoursing dalam Undang-Undang ketenagakerjaan terdapat pada pasal 64-66 adalah karyawan atau tenaga kerja yang diambil dari yayasan -yayasan penampung para calon tenaga kerja. Di sini bisa kita jelaskan bahwa pungsi dari yayasan-yayasan tersebut tak lebih dari calo perekrutan
para buruh
yang dipesan oleh para pengusaha yang menempatkan keuntungan sebagai motip paling pundamental.

Secara politis dapat dianalisa disahkannya peraturan-peraturan tenaga kerja kontrak dan outsoursing
adalah merupakan kebijakan pemerintah yang pro imperialisme merendahkan kaum buruh, karena menempatkan tenaga kerja atau buruh hanya sebagai alat kerja yang bisa digadai dan gunakan sesuai kebutuhan, jika sudah tidak diperlukan bisa berhentikan begitu saja tanpa perlu memberi pesangon.

Kebijakan ini merupakan salah satu keberhasilan dari para imperialis kapitalis yang didukung kaum komprador RI yang mengeruk keuntungan dari kebijakan ini. Nasib kaum buruh digadai dan dijual melaui sistem tenaga kontrak dan outsoursing.
Keuntungan Sistem tenaga kontrak dan outsoursing bagi imperialis kapitalis:
Bisa menekan budget perusahaan seminimal mungkin karena dengan tenaga kerja kontrak/outsoursing perusahaan tidak perlu menyediakan dana untuk jaminan kesehatan, pesangon dll.
Perusahaan berlepas tangan / lepas tanggung jawab terhadap kesejahteraan buruh, artinya buruh tidak bisa menuntut hak-haknya sebagaimana mestinya.
Sistem outsoursing, Buruh jadi sumber bisnis antara pengusaha dan
para calo yang berlindung dg nama yayasan.

Inilah cikal bakal perbudakan modern.

KEMISKINAN DI MATA KAUM KAPITALIS


Ada segolongan manusia bahkan bangsa yang diuntungkan dengan adanya kaum miskin. Maka untuk melestarikan kehidupannya dengan meraup keuntungan yg besar, mereka pun berupaya untuk mengelola, memberdayakan bahkan melestarikan kemiskinan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan kaum buruh yg lemah adalah merupakan sebuah objek yg terkena proyek pemiskinan secara tersistem. Robert K. Merton memberikan sebuah analisis fungsional dari kemiskinan. Bahwa kemiskinan perlu untuk dipertahankan guna kelestarian sistem yg ada.
Bagaimana kemiskinan bisa menguntungkan golongan atau bangsa tertentu?
Herbert J. Gans dalam buku bertitel “The Use of Poverty” menyebutkan fungsi dari orang-orang miskin antara lain adalah :
Kemiskinan adalah menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan – pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, tetapi dibayar murah. Orang-orang miskin diperlukan untuk membersihkan got-got yg mampet, membuang sampah, menaiki gedung yg tinggi, bekerja di pertambangan yg tanahnya mudah runtuh, jaga malam. Bayangkan apa yg terjadi jika tidak ada orang miskin.
Kemiskinan adalah menambah atau memperpanjang nilai guna barang dan jasa. Baju bekas yg sudah tak terpakai dapat di jual kepada orang-orang miskin. Begitu pula barang-barang apkiran, barang-barang reject semuanya menjadi bermanpaat untuk orang-orang miskin.
Kemiskinan adalah mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yg menguntungkan orang-orang kaya. Pegawai-pegawai kecil karena di bayar murah, mengurangi biaya produksi untuk melipatgandakan keuntungan. Wajar kalau gaji buruh terkena program episiensi.
Bagaimana dengan kaum buruh, orang – orang lemah yg menyandarkan kehidupannya bekerja, banting tulang, siang jadi malam, malam jadi siang berjuang untuk kehidupannya, sudahkah menyadari eksistensi dirinya. Atau bahkan kaum buruh berpikir dan berpandangan sesuai rekayasa sosial yg mereka ciptakan, yaitu bahwa kaum buruh hadir sebagai orang-orang miskin yang dilestarikan guna kelangsungan hidup kaum kapitalis.
Maka sangat disayangkan sekali kalau sesama buruh ( walaupun jabatannya menejer,kabag, superpisor, bahkan foreman mereka sama buruh juga ) gara – gara memiliki jabatan dan kekuasaan, ikut memperlakukan bawahannya sebagaimana pandangan Herber J. Gan, yaitu ikut mendukung dan melestarikan kesusahan bawahannya, dengan bersikap semena-mena untuk kepentingan pribadinya.
Marilah kita bersikap sebagai Bangsa Indonesia yg selayaknya saling bantu.

KEKUASAAN , JABATAN DAN KEDHOLIMAN

Kekuasaan dan jabatan adalah sesuatu yang didamba-dambakan setiap orang, karena dengan jabatan dan kekuasaan itulah orang akan mendapatkan suatu kebanggaan dan keuntungan.
Tapi ingat kekuasaan dan jabatan itu bisa menjadi sumber kedholiman yang merugikan pihak lain.
Bila Anda pengusaha lalu Anda menarik keuntungan karena membayar karyawan Anda dengan upah yang murah, Anda telah melakukan kedholiman. Tidak perlu menjadi Marxian untuk menyadari proses penindasan seperti ini. Contoh, lemburan yang harus Anda bayar perjam terhadap buruh Anda adalah 100% lalu Anda kurangi 0,25% maka Anda telah makan hasil keringat karyawan / buruh Anda, Anda menikmati hidup Anda dengan memotong hak karyawan Anda, ini adalah kedholiman.
Bagi Anda-anda yg memiliki kekuasaan dan jabatan, Anda pun bisa melakukan kedholiman politikal secara kolektip dan terorganisir, misal Anda merampas hak-hak paling dasar dari para karyawan. Lewat serikat, Anda membatasi keinginan para buruh untuk mengaktualisasikan dirinya, membungkam mulut mereka, menutup peluang bagi mereka untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Anda juga dholim ketika Anda memanpaatkan wewenang yg Anda miliki untuk memperoleh keuntungan yg tidak wajar. Memang biasanya orang-orang yg memiliki jabatan sering menjadikan jabatan sebagai komoditas politik pencapaian keuntungan pribadi, tanpa peduli orang lain.
Apa yg terjadi jika kedholiman dipertahankan? bila ada segelintir buruh / karyawan memperoleh keuntungan dan kemudahan, dan banyak buruh mendapatkan kesulitan dan penekanan, dalam kondisi seperti ini, kesenjangan sosial terjadi, rasa prustasi meluas dan buruh merasa tidak berdaya, ini melahirkan keresahan sosial. Dalam proses waktu, kondisi semacam ini akan berakumulusi, menggunung dan meledak menghancurkan tatanan proses industrialisasi yg ada.
Kedholiman dalam bentuk apapun merusak sendi-sendi integrasi sosial. Kedholiman dalam dunia perburuhan mendehumanisasikan para buruh dalam kubangan ketidak berdayaan, dengan menghasilkan karakter buruh yg berpikir kerdil, pasrah akan nasibnya.
Kedholiman kolektip bersipat struktural serta terorganisir inilah, salah satu penyebab penghambat kemajuan suatu bangsa.
Lahirnya para penjilat, para koruptor adalah merupakan ekses dari kedholiman kolektip terstruktur.
Hal ini bukan hanya terjadi dalam dunia perburuhan, tetapi secara lebih global terjadi di Negara yg konon katanya, ingin mensejahterakan rakyatnya. Salam kaum buruh.

Jumat, 16 Maret 2012

HAK NORMATIF SEBAGAI HAK DASAR BURUH


Hak ialah segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun kelompok.
Normatif berasal dari kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat aturan atau ketentuan.Maka hak nomatif adalah hak yang sudah ada aturannya. Atau dengan kata lain hak yang sudah ditetapkam melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya. Dengan demikian hak normatif buruh di Indonesia adalah hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan ketenagakerjaan

Buruh adalah orang yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta memperoleh imbalan berupa upah atau gaji.Diawali dengan hal-hal mendasar seperti tentang pengertian hak normatif, penulis ingin menyampaikan argumennya secara lugas dan ringan. Dimana target utama adalah para buruh.Diharapkan buruh dapat mengetahui tentang hak-haknya.

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu: Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll).


Cuti dan Istirahat Kerja
Cuti dan istirahat kerja adalah hak buruh yang diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan klasifikasinya adalah sebagai berikut: 1) Cuti tahunan (selama 12 hari kerja), diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut; 2) Istirahat panjang (selama 2 bulan), diberikan pada buruh yang telah bekerja 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama; 3) Cuti Haid, diberikan pada buruh perempuan yang merasa sakit pada hari pertama dan kedua saat haid; 4) Cuti Hamil/Bersalin/Keguguran, diberikan pada buruh perempuan 1,5 bulan sebelum dan bulan setelah melahirkan; 5) Cuti Karena Alasan Mendesak.


Serikat Buruh
Serikat buruh adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan dengan tujuan memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.


Mogok Kerja
Mogok kerja merupakan hak dasar buruh untuk melakukan mogok yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat dari gagalnya sebuah perundingan.
Mogok kerja dikatakan sah jika:
1.    Dilakukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan;
2.    Ada pemberitahuan 7 hari kerja sebelum mogok pada pejabat Disnaker dan
              pengusaha.

 Pada saat buruh mogok, pengusaha dilarang:
1.     Mengganti buruh yang mogok dengan buruh lain dari luar perusahaan;
2.     Melakukan tindakan balasan dalam bentuk apapun selama dan sesudah buruh mogok kerja.

Selasa, 13 Maret 2012

PNDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA

Pendidikan menjadikan serikat pekerja kuat. Kekuatan keanggotaan merujuk pada kwantitas atau jumlah anggota yang dimiliki. Pendidikan kepada anggota memberikan tambahan pada kwalitas yaitu kwalitas anggota dan serikat pekerja. Kedua hal tersebut, kwantitas dan kwalitas anggota, adalah sangat penting.
Pendidikan kepada anggota dan pelatihan-pelatihan serikat pekerja harus difokuskan kepada kebutuhan dari para pekerja, para aktifis serikat pekerja dan serikat pekerja itu sendiri yang berarti bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan dapat melengkapi peran dan ketrampilan mereka dalam rangka menghadapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan mereka selaku pekerja/serikat pekerja dan mempertinggi pendidikan para anggota serikat pekerja. Melalui pendidikan pekerja dan pelatihan serikat pekerja ada beberapa manfaat yang bisa dipetik:
  1. Meningkatkan kemampuan serikat pekerja dalam level pendidikan anggota dan pemimpin serikat pekerja. Melalui pendidikan anggota menjadi lebih peduli terhadap kondisi dan kehidupan pekerjaan mereka, dan mampu untuk memperbaikinya;
  2. Pendidikan bagi anggota serikat pekerja meningkatkan demokrasi dalam serikat pekerja melalui motivasi anggota untuk lebih berpartisipasi dalam setiap hal yang berhubungan dengan serikat pekerja/pekerja. Memperbaiki kwantitas informasi yang tersedia dalam  serikat pekerja: informasi mengalir secara dua arah yaitu dari pemimpin serikat pekerja kepada anggota dan dari anggota ke pemimpin serikat pekerja;
  3. Pendidikan anggota serikat pekerja menjadikan pekerjaan serikat pekerja menjadi jauh lebih efisien oleh karena meningkatnya ketrampilan/pengetahuan dan sangat meningkatnya jumlah orang yang dapat bertanggung jawab pada setiap fungsi serikat pekerja yang berbeda;
  4. Pendidikan serikat pekerja melatih untuk bekerjasama, yaitu menanamkan rasa bertanggung jawab pada setiap permasalahan yang dihadapi dan kepada organisasi pekerja, demikian rasa kebersamaan dengan sesama anggota serikat pekerja dan dengan semua pekerja dimanapun;
  5. Pendidikan dibutuhkan untuk pengembangan yang berkelanjutan serikat pekerja melalui peningkatan ketrampilan/pengetahuan anggota dalam memecahkan permasalahan secara independen, berpikir kreatif dan kemajuan diri mereka.

MEMBANGUN SERIKAT BURUH BERBASIS INDUSTRI (INDUSTRIAL UNIONISM).




I.Pendahuluan.
Sejarah berdirinya serikat buruh pertama kali berdiri di Inggris pada pertengahan tahun 1700.Pada masa itu para pekerja bersatu dan organisasinya memberontak melawan pengusaha dan pemerintah,dan para pekerja tidak  dapat turut campur di dalam bisnis kapitalis,dan pada masa itu belum ada yang namanya Perjanjian Kerja Bersama.Pada masa itu perjuangan serikat pekerja banyak mengalami bermacam gejolak seperti Revolusi dan Perang sipil yang terjadi antara kaum pekerja dan pengusaha di sekitar tahun 1800 sampai dengan 1900.

Yang menjadi pertanyaanya sekarang adalah  Apakah serikat Buruh itu ? apakah sebuah organisasi pengusaha, apakah organisasi pekerja,  ataukah Klub sosial ?.
Serikat buruh adalah suatu pergerakan yang dilakukan oleh para buruh yang bukan hanya berlandaskan pada kepentingan ekonomi belaka,tetapi juga berlandaskan pada masalah sosial dan politik.


Dalam melakukan aktivitas dan gerakannya sering kita dengar perjuangan dan aksi yang dilakukan oleh serikat buruh/serikat pekerja menyuarakan kepentingan untuk masyarakat,gerakan tersebut merupakan bentuk keperdulian sosial serta protes buruh/pekerja terhadap ketimpangan sosial dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah di suatu negara.Protes tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di dalam  suatu negara.Jadi gerakan Serikat pekerja /Serikat Buruh dapat juga dikatagorikan ke dalam gerakan sosial.

II.Tujuan Pelatihan
Tujuan dari Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya dan pengetahuan bagi pengurus dan anggota Serikat pekerja/serikat buruh.Pelatihan ini  memberikan wawasan mengenai bagaimana menjadikan serikat pekerja/serikat buruh  menjadi kuat,mandiri dan independen.Sedangkan kita semua tahu bahwa Fungsi dan Tujuan dari serikat Pekerja itu sendiri adalah  Melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja yang menjadi anggotanya,baik yang  berada pada suatu perusahaan maupun seluruh pekerja dalam suatu negara atau wilayah.Dalam Pelatihan yang diselenggarakan oleh  ICEM (International federation of Chemical,Energy,Mine and General Workers’ Union)  di Hotel Santika Premiere Jakarta pada 25-26 Oktober 2011,merupakan project pembangunan dan pelatihan bagi pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi afiliasi ICEM di Indonesia.

Materi  pelatihan kali ini adalah mengenai Bagaimana Membangun Serikat Pekerja/Serikat Buruh berbasis sektor Industri khususnya di Indonesia.Pada tanggal 24 Oktober 2011 ditempat yang sama diadakan Konfrensi Bagaimana Membangun Sosial Dialog pada perusahaan Multinasional  dan acara ini pun merupakan project yang diselenggarakan oleh ICEM di Indonesia.




III.Tujuan dan Fungsi Serikat Pekerja
Serikat pekerja didirikan dan dibentuk oleh pekerja,dan digunakan untuk memperjuangkan  kepentingan pekerja,untuk itu sangat diperlukan integritas dan kerja keras dari pengurus serikat pekerja,agar aktivitas serikat pekerja dapat berjalan dengan baik,serikat pekerja yang baik adalah serikat pekerja yang mampu memberikan pelayanan terhadap anggotanya.Termasuk memberikan pendidikan dan pembelaan terhadapa anggota serikat pekerja itu sendiri.Sedangkan fungsi dari serikat pekerja adalah melayani kepentingan pekerja,seperti melakukan  pembelaan terhadap masalah-masalah  pekerja,memberikan pelatihan kepada pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun  aktivitas dari serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri antara lain, yaitu :
  1. Mengorganisir Pekerja
  2. Melindungi Pekerja
  3. Memperjuangkan hak pekerja

IV.Prinsip Dasar Serikat Pekerja
Pada hakikatnya serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai prinsip-prinsip dasar yang merupakan element terpenting untuk membangun sebuah organisasi pekerja.Adapun prinsip tersebut terdiri dari tiga pokok prinsip yang merupakan element yang harus dimiliki oleh sebuah organisasi serikat pekerja/serikat buruh ,yaitu Independen,Demokrasi, dan Soledaritas (Persatuan dan Perjuangan).Dalam menjalankan amanah dari anggota serikat pekerja/serikat buruh hendaklah berlandaskan pada prinsip demokrasi yang terdiri dari dua bagian :
  • Demokratisasi di tempat kerja.
  • Demokratisasi Dalam Masyarakat.

Sebagai sebuah organisasi yang bertujuan membangun dan memperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan pekerja,setiap organisasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai aktivitas yang sangat padat,yang kesemuanya itu bertujuan demi kemajuan bersama,dan dilakukan secara bersama-sama.Sedangkan aktivitas keseharian serikat pekerja/serikat buruh adalah  :
  • Mengorganisir pekerja
  • Mewakili Kepentingan Pekerja
  • Mendidik dan melatih pekerja untuk meningkatkan pengetahuan
  • Melakukan Perundingan bersama dengan perusahaan.
  • Membuat kebijakan bagi pekerja
  • Berpartisipasi dalam manajemen perusahaan dan pemerintah
  • Berjuang bagi kepentingan hak buruh/pekerja

V.Dasar-dasar Serikat Pekerja

Di masa sekarang ini dengan adanya jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan standart dasar  dari aturan perburuhan dan juga hukum perburuhan bagi seluruh negara anggota ILO  yang berlaku secara internasional,maka ILO sebagai organisasi buruh sedunia yang di dalamnya terdiri dari tiga unsur,yaitu ; pengusaha ,pemerintah dan pekerja,yang  telah menghasilkan suatu konvensi yang menjamin Hak atas kebebasan berserikat dan Berkumpul (Konvensi No.87 th 1948), dengan adanya jaminan dari  standart perburuhan internasional  yang memberikan jaminan atas kebebasan  berserikat dan menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu organisasi. Apa sebenarnya manfaat dari serikat pekerja bagi pekerja ? pertanyaan ini sering kali terdengar oleh kita dan jika mencoba menjawabnya,maka akan banyak ditemukan jawabannya.Manfaat serikat pekerja sebenarnya sangat banyak dan luas,tetapi dalam hal ini hanya menjelaskan sebagian kecil dari manfaat serikat pekerja itu sendiri secara garis besarnya saja.

Pertanyaannya sekarang ini adalah, bagaimana cara kita pekerja agar dapat menjadikan serikat pekerja/serikat buruh tersebut menjadi kuat,mandiri,demokratis dan independen.Tentu bukanlah hal yang mudah dan gampang,dan itu semua tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat dan instant.Diperlukan waktu yang cukup lama serta kerja keras dari seluruh anggota dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh.Dibawah ini ada empat  point dasar dari kegiatan yang harus dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh,antara lain ;

1.       Pengumpulan Dana
Tentu dalam menjalankan aktivitas kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diperlukan dana,yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut,seperti kegiatan administrasi,pelatihan anggota dan pengurus,pembelaan terhadap pekerja,dan kampanye serta membangun jaringan dengan sesama pekerja baik nasional maupun internasional,yang bertujuan untuk memperkuat perjuangan serikat pekerja.Dana tersebut dapat diperoleh juga dari bantuan pihak luar yang tidak mengikat,tetapi yang paling utama adalah dana tersebut diperoleh dari iuran anggota.

Dengan demikian dana yang diperoleh  dari iuran anggota tersebut,dengan sendirinya akan membuat serikat pekerja/serikat buruh lebih mandiri dan terjamin independensinya.
Pertanyaannya sekarang adalah berapa sebenarnya iuran yang pas bagi anggota serikat pekerja/serikat buruh ? Kebanyakan serikat pekerja/serikat buruh menetapkan iuran di dalam organisasi mereka sebesar  1 % dari gaji pokok,mengapa demikian ?

Untuk membangun serikat pekerja/serikat buruh yang baik diperlukan dana untuk membiayai pendidikan bagi pengurus dan anggota.Dana tersebut juga dipergunakan untuk menjalankan program kerja yang telah direncanakan.Dari dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk Dana Mogok.Sedangkan untuk melakukan pengumpulan iuran anggota dapat dilakukan dengan Chek Of System atau melalui pemotongan gaji langsung dari perusahaan,untuk itu pengurus harus menegosiasikan hal ini ke perusahaan karena ada juga perusahaan yang enggan untuk melakukan hal ini.Sekarang yang pertanyaannya apakah setiap anggota mau untuk dipotong sebesar 1% dari gaji pokok mereka ?

Jika Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya serta transparansi keuangan kepada anggota,jelas anggota mau untuk membayar iuaran yang  ditetapkan.Karena serikat pekerja sangat membutuhkan dana untuk membiayai kegiatannya.

2.       Melakukan Advokasi dan Pembelaan
Dalam menjalankan kegiatanya sering ditemukan masalah-masalah yang berkaitan dengan hak dan  kepentingan pekerja,untuk itu sebuah organisasi serikat pekerja sudah selayaknya memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi (perundingan),mampu untuk melakukan pembelaan dan advokasi.Ada sebagian besar serikat pekerja/serikat buruh sudah memiliki Tim Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum sendiri,yang terdiri dari pengurus serikat pekerja itu sendiri maupun dari Lembaga Bantuan Hukum di luar serikat pekerja.Hal ini akan sangat membantu pengurus dalam melakukan pembelaan dan advokasi dalam melakukan pembelaan  terhadap hak dan kepentingan pekerja.
Bahkan ada sebagian serikat pekerja yang mempunyai Lembaga Bantuan Hukum sendiri yang tujuannya adalah untuk melakukan pembelaan terhadap permasalahan atau kasus yang dihadapi oleh serikat pekerja/serikat buruh.Termasuk memberikan Pelatihan Hukum dan melakukan  kajian-kajian hukum terhadap setiap kasus dan permasalahan serta perselisihan.

3.       Pelatihan dan Pendidikan
Pelatihan dan pendidikan bagi pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah sangat penting,yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mengenai perjuangan dan kegiatan serikat pekerja itu sendiri.Kemampuan untuk melakukan negosiasi dan perundingan dengan pihak pemerintah dan pengusaha.Serikat pekerja harus membangun sumber daya manusia yang  ada  demi  untuk kemajuan dan kelangsungan serikat pekerja/serikat buruh.Dengan demikian perjuangan serikat pekerja tersebut akan terus tumbuh mengikuti perubahan zaman dan waktu.

Pelatihan untuk pengurus dan anggota serikat pekerja dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga pelatihan yang diselenggarakan sendiri oleh serikat pekerja maupun bekerjasama dengan jaringan serikat pekerja nasional dan internasional.Sedangkan materi yang diajarkan sangat banyak dan bermanfaat bagi aktivitas serikat pekerja/serikat buruh.

4.       Perjuangan dan Aksi
Tidak bisa dipungkiri dalam melakukan aktiviats dan kegitannya,serikat pekerja sering dan tepaksa melakukan aksi demonstrasi ataupun mogok kerja.Hal ini terjadi dikarenakan kurang baiknya komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.Terkadang juga  tidak adanya komunikasi yang baik dari pihak pengusaha di dalam menyikapi isu dan permasalahan yang ada.Sering  juga kita temukan  adanya perjuangan dan aksi dari serikat pekerja menyuarakan protes terhadap kebijakan pemerintah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial dan kemiskinan,hal ini disebabkan karena tekanan kebutuhan ekonomi yang sangat berat.Hal terakhir mungkin dapat dikatakan sebagai aksi politik serikat pekerja/serikat buruh di dalam suatu suatu negara yang tujuannya untuk mempengaruhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam melakukan perjuangan dan aksi serikat pekerja/serikat buruh dapat juga melalui kampanye dan propaganda melalui media masa (Koran dan Televisi),jaringan serikat pekerja internasional dan nasional serta menggunakan tekhnologi informasi dari  jaringan internet.Hal terakhir yang disebutkan adalah sarana yang paling mudah dipergunakan,karena hanya memerlukan sebuah Komputer atau laptop serta koneksi jaringan Internet melalui Modem.Untuk itu pengurus serikat pekerja harus mampu untuk dapat mengunakan  akses ke internet dan memanfaatkan kecanggihan tekhnologi.

Hal tersebut berguna dalam membangun komunikasi dengan jaringan pekerja yang ada.Dengan memanfaatkan tekhnologi komputer dan internet maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mengkampanyekan aksi dan perjuangan yang dilakukan,serta dapat membantu berkomunikasi dengan jaringan serikat pekerja nasional maupun internasional.

Dari empat point di atas merupakan kegiatan mutlak yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh pengurus dan anggota  organisasi serikat pekerja/serikat buruh.Adapun sebagai tujuannya adalah agar dapat tercipta suatu wadah organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang Kuat,yang mampu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja.Tinggal sekarang yang harus menjadi pemikiran bagi kita semua bagaimana kita bisa mewujudkan hal itu yang sudah barang tentu menjadi harapan semua pekerja,tetapi yang perlu kita ingat dan sadari bahwa Tanpa Kita Mulai Dari Diri Kita Sendiri Maka SemuanyaI Itu Tak Akan Pernah Bisa Terwujud. Artinya diperlukan kesadaran dan integritas dari kita semua untuk dapat berbuat yang lebih baik bagi kemajuan serikat pekerja/serikat buruh.Karena perubahan zaman terus terjadi dan pada masa-masa yang akan datang permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan akan semakin kompleks dan rumit.Untuk itu diperlukan kerja keras dan dukungan dari seluruh element pekerja,baik pengurus maupun anggota.Soledaritas tanpa Integritas hanya akan menjadi sebuah slogan belaka.

Demikian laporan ini kami sampaikan,yang kami peroleh  selama mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh ICEM (International federation of Chemical,Energy,Mine and General Workers’ Union)  yang merupakan afiliasi Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI).Harapan kami dan kita semua,semoga apa yang jadi keinginan dari semua pekerja dapat tercapai,untuk itu sebagai kata penutup dari Laporan ini “Mari Kita Perjuangkan Bersama-sama Hak dan Keadilan Bagi Pekerja  dengan Cara Membangun Integritas dan Soledaritas sesama Pekerja” Kekuatan serikat buruh sesungguhnya ada pada persatuannya bukan pada kemampuan pengurusnya.(MIP)

Selasa, 06 Maret 2012

Perjuangan Serikat Pekerja Cussons





Ditulis Oleh : M.Ikhsan Prajarani

Perjuangan Serikat pekerja adalah sesungguhnya untuk memperjuangkan Hak-hak pekerja,sedangkan hak pekerja merupakan bagian dari Hak azazi Manusia.Apa yang menjadi judul dari tulisan di atas merupakan suatu upaya perjuangan kawan-kawan aktivis serikat pekerja/serikat buruh yang bekerja di PT.CUSSON INDONESIA.
Sedangkan Serikat Pekerja Cusson sendiri afiliasi dari  FARKES Reformasi.Dengan adanya keberhasilan perjuangan dari kawan-kawan SP Cusson Indonesia, merupakan bukti dan contoh bagi kita aktivis serikat pekerja/serikat buruh untuk tetap melakukan perjuangan dan aktivitas kita sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh.Ada satu hal yang dapat kita petik dari perjuangan kawan-kawan kita di SP Cussons, bahwa dengan semangat kebersamaan dan soledaritas serta integritas dari semua anggota dan pengurus,maka puncak dari perjuangan tersebut adalah 110 (seratus sepuluh) orang pekerja kontrak di PT.Cusson Indonesia menjadi karyawan tetap.
Saya sempat mendengarkan secara langsung mengenai hasil kerja keras kawan-kawan di SP Cusson sewaktu mengikuti pelatihan Industrial Unionism di Hotel Santika Premiere Jakarta yang di selenggarakan oleh ICEM (International of Federation Chemical,Energy , Mine, and General Workers Unions).Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Jufni Alie selaku ketua Umum FARKES Reformasi,dan hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu peserta pelatihan yang menjadi utusan  SP Cusson Indonesia Ibu Tuti Herlinawati.
Dalam tulisan ini pun sedikit saya kutib berita yang saya dapt dari webblog ICEM Indonesia, linknya saya tampilkan dibawah tulisan ini,mudah-mudahan bisa jadi inspirasi bagi kawan-kawan aktivis buruh untuk dapat memperjuangkan hak dan jaminan kepastian kerja bagi karyawan kontrak ataupun PKWT.Karena sistim PKWT ini bisa di samakan dengan sistim perbudakan gaya baru yang jelas-jelas hanya mengeksploitasi tenaga kerja demi sebuah keuntungan semata, tanpa ada keperdulian terhadap jaminan kepastian kerja.

Serikat Pekerja Cussons berhasil  memperjuangkan  110 Pekerja Kontrak menjadi Permanen .
Serikat Pekerja PZ Cussons Indonesia yang merupakan afiliasi dari FARKES REF  berhasil mengorganisir  110 orang pekerja kontrak menjadi  anggota serikat pekerja Cussons. Kerja keras serikat tidak dilakukan dalam sekejap, akan tetapi melalui usaha pengorganisiran selama satu tahun kebelakang. Pada akhir 2010 mereka melakukan pengorganisiran melalui beberapa kali pelatihan dasar perburuhan dan keuntungan bergabung dalam serikat pekerja. SP Cussons menggunakan bahan-bahan pelatihan yang berasal dari MNC Training yang pernah diikuti oleh para pengurus SP Cussons. Kerja keras tidak sia-sia karena akhirnya 165 orang pekerja kontrak kemudian memutuskan untuk bergabung pada serikat. Tantangan datang dari pengusaha, mereka menolak memotong iuran bulanan serikat para pekerja kontrak ini dalam check off system, sehingga kemudian serikat memutuskan untuk mengambil iuran mereka secara manual.
Pada Agustus, 2011, manajemen memutuskan untuk mengakhiri kontrak ke 200 orang pekerja. Mengetahui rencana ini, serikat di Cussons dengan tegas menolak dan memperjuangkan anggota mereka untuk menjadi pekerja tetap. Aksi demonstrasi dan solidaritas dari seluruh anggota serikat semakin memperkuat posisi tawar tim perunding yang dimotori oleh Sasmita, sebagai ketua SP Cussons. Perjuangan berat membuahkan hasil, karena akhirnya perusahaan memutuskan untuk mengubah rencananya dan melalukan tes bagi 200 orang tersebut untuk persiapan rekrutmen pekerja tetap. 110 orang pada akhirnya berhasil direkrut sebagai pekerja tetap dan tentu saja yang menggembirakan adalah mereka telah menjadi anggota serikat.
Sasmita, yang ditemui kemarin di Cussons, mengatakan “ Kami puas dengan hasil ini, tapi perjuangan masih panjang, kesejahteraan bagi seluruh pekerja cussons adalah tujuan kami”. SP Cussons saat ini memungut iuran sebesar 1 % dari upah pokok dan tambahan Rp 25.000 sebagai dana solidaritas, serta iuran kolektif untuk memenuhi biaya kesehatan yang selama ini tidak dapat ditutup dari dana Jamsostek.
Selamat !!!

Konferensi ICEM Tentang Pekerja Kontrak dan Outsourcing


Konferensi ini akan diadakan pada tanggal 23 November 2011 di Buenos Aires, Argentina, tepat satu hari sebelum Kongres ICEM ke-5 di buka. Konferensi satu hari ini akan membahas secara mendalam masalah pekerja pekerja kontrak dan outsourcing serta strategi untuk melawannya.
Kegiatan ini disponsori oleh Frederich Ebert Stiftung (FES) Jerman dan akan membahas presentasi dari Project Coordinator ICEM tentang temuan-temuan terkait pekerja kontrak dan outsourcing.
Logo CAL

Presiden FSP2KI (Irzan Zulpakar)

Konferensi ini juga akan membahas proram-program spesifik yang telah dilaksanakan di empat negara tentang upaya melawan praktek pekerja kontrak dan outsourcing.
Kesimpulan dari konferensi ini akan dicapai melalui diskusi panel dari tiga federasi global yang akan bergabung pada tahun 2012 yaitu ICEM, IMF dan ITGLWF. Dengan demikian upaya melawan praktek pekerja kontrak dan outsourcing akan dilakukan secara bersama-sama oleh tiga federasi global ini.
Irzan Zulpakar (Presiden FSP2KI) beserta lima orang pimpinan federasi serikat pekerja yang menjadi afiliasi ICEM akan menghadiri konferensi.  Mereka juga akan menjadi utusan Indonesia pada Kongres ke-5 ICEM.

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Ditulis Kembali Oleh : M.Ikhsan Prajarani

Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut beberapa analisis yang dilakukan oleh aktivis buruh dan pemerhati masalah perburuhan adalah ada 5 (lima) permasalahan besar yang terjadi sekarang ini, yaitu;
  1. Tingginya jumlah penggangguran massal;
  2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh;
  3. Minimnya perlindungan hukum
  4. Upah kurang layak.
  5. Sistim Kerja Fleksibel atau Outsourcing.

Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 45 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja.

Selama hampir 25 tahun lebih pemerintah Indonesia percaya, dengan jenis investor ini, sampai kemudian disadarkan oleh kenyataan pahit bahwa jenis industri seperti itu adalah jenis industri yang paling gemar melakukan relokasi. Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasi
semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk.

Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini kuatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya Undang-undang baru
yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh.Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overhead cost). Bagi perusahaan yang masih bisa mentolerir kenaikan biaya operasional ini,mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi akan lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan,mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk.

Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau re-lokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam.Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain.Ada sekitar 40 juta buruh di Indonesia yang menganggur akibat dari Relokasinya Investor, tetapi bila pemerintah cukup cerdas, kita semua harus menarik pelajaran dari tragedi ini.

Pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama dengan tetap memberikan kepercayaan kepada jenis industri manufaktur sebagai sektor andalan Indonesia untuk menyerap tenaga kerja. Indonesia sebaiknya mengembangkan jenis industri yang memiliki keunggulan absolute (absolute advantage) seperti industri, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, kelautan. Inilah jenis industri yang sebenarnya kita unggulkan, karena dianugrahkan Tuhan kepada bumi
Indonesia.

Investor yang datang ke sektor ini adalah investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita, bukan karena sumber daya manusia yang melimpah. Industri ini juga tidak mengenal re-Iokasi (kecuali kaJau sudah habis masa eksplorasi). Karena tidak di semua tempat ada tersedia sumber daya alam yang melimpah.Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu.Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. PHK semenamena
dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan.


Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu;

Pertama ;melalui undang-undang perburuhan.
MeIalui undang-undang buruh akan
terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak,
melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai
dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.

Kedua ; melalui serikat buruh.
Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh
tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan
melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak
tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.

Negara-negara industri maju telah membuktikan bahwa kedua instrumen di atas telah mengurangi kesenjangan kaya – miskin, dan sekaligus mengurangi potensi kemarahan sosial. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia, perlindungan undang-undang terhadap buruh sangat rendah. Lihatlah sistem peradilan perburuhan kita yang tidak memberikan kemungkinan buruh menang dalam proses peradilan.Buruh sebenamya tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan ini, tetapi
karena tidak ada pilihan lain, sekalipun harus kalah, tetapi mereka memilih kalah
terhormat daripada harus menerima PHK semena-mena. Ditambah lagi dengan program Jamsostek yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap buruh, karena di samping status usahanya profit oriented. Semua kenyataan ketidakadilan ini bisa dilihat dan diketahui semua politisi dan pemerintah...(MIP)

Sumber : Masalah Aktual Ketenagakerjaan dan Pembangunan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Rekson Silaban)

penyimpangan Pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan Kepada Pihak Ketiga Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


Dewasa ini telah terjadi perubahan sistim pasar kerja di banyak negara, termasuk Indonesia
hal ini sebagai konsekwensi perubahan orientasi ekonomi global. Pasar kerja yang fleksibel
berikut sistem produksi yang fleksibel-diyakini oleh para pendukungnya dapat lebih
merangsang pertumbuhan ekonomi serta memperluas pemerataan kerja dan pendapatan
masyarakat di tengah iklim kompetisi ekonomi global yang semakin ketat.

Di Indonesia gagasan pasar kerja fleksibel didukung dengan kuat oleh pemerintah, pengusaha.Gagasan ini dipandang sebagai sebuah langkah strategis untuk memecahkan masalah kemiskinan dan pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

FAKTA FLEKSIBILITAS PASAR KERJA DI NEGARA BERKEMBANG :

Pada umumnya berdampak :
  • Menimbulkan masalah bagi kelompok pekerja / buruh.
  • Rentan akan terjadinya degradasi kondisi kerja, ketidakpastian hubungan kerja, upah dan kesejahteraan serta melemahnya posisi tawar dari pekerja / buruh.
  • Tingkat kerawanan yang tinggi terjadi dalam pasar kerja karena suplai angkatan kerja tidak terampil yang berlebih. 
Upaya gagasan Fleksibilitas pasar kerja di Indonesia dilakukan melalui kebijakan peraturan per undang – undangan ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu dalam bentuk "Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada pihak lain (Outsourcing) dalam bentuk PKWT” .Istilah “Outsoursing” ini secara formal muncul dalam usulan reformasi kebijakan ketenagakerjaan Bapenas 2005 yg dipandang sebagai salah satu cara untuk perekrutan melalui praktek-praktek yg fleksibel di tempat kerja
Fleksibel dalam arti perusahaan dapat dengan mudah dan murah mengubah jumlah buruh/pekerja yg akan digunakan, termasuk merubah kerja dan status hubungan kerja terhadap masing – masing pekerja/buruh.

“Outsourcing” adalah Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yg dibuat secara tertulis. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yg berhubungan langsung dengan proses Produksi,kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"PKWT” adalah Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat utk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yg bersifat tetap.Dalam hal ini pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan/atau Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PENJELASAN Tentang PENYERAHAN SEBAGIAN PEKERJAAN PADA PIHAK LAIN (Outsourcing) :

  • Dalam hal ini pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) dan/atau perjanjian waktu tidak tertentuPKWTT)
  • Kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yg berhubungan diluar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.
  • Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan,penyediaan makanan bagi pekerja,usaha tenaga pengaman,usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh. 
Penjelasan dari Pasal PKWT :
  • Perjanjain kerja dicatatkan ke instansi yg bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  • Pekerjaan yg bersifat tetap adalah pekerjaan yg sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waku dan merupakan bagian dari proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yg bukan musiman.
  • Pekerjaan bukan musiman adalah pekerjaan yg tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.
  • Apabila pekerjaan pekerjaan yg terus menerus,tidak terputus-putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tersebut merupakan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap .
Adanya aspek karakter dasar dari pasar tenaga kerja Indonesia (terampil dan tidak terampil). Kondisi objektif 95% TK Indonesia kurang terampil dan 60% hanya berpendidikan SD,sehingga dlm praktek ditemukan :
  1. Saat ini Outsourcing dan PKWT dapat ditemukan di hampir seluruh bagian rangkaian proses produksi.
  2. Hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenagakerja umumnya adalah kontrak.
  3. Penyedia jasa tenaga kerja belum tentu merupakan perusahaan yang berbadan hukum.
Mengidentifikasi kembali dampak sosial ekonomi terhadap pelaksanaan PKWT dan Outsourcing khususnya di sektor industri padat tenaga kerja.Melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai pengawas,PPNS Disnaker sebagai pelaksana operasional melalui mekanisme kontrol sosial, politik, dan administratif.


Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H (Ketua Bid. Advokasi dan Hukum)

Berpikir

Untuk hidup orang perlu berpikir. Setiap saat setiap waktu, orang berpikir. Perilaku lahir dari proses berpikir. Aku berpikir maka aku ada, begitu diktum Descartes yang tetap relevan sampai sekarang.
Bahkan untuk merasa orang perlu berpikir. Tidak ada pemisahan tegas antara perasaan dan pikiran. Proses emosional terbentuk dari campuran antara pikiran dan perasaan.
Tindakan juga lahir dari pikiran. Proses pertimbangan pikiran melahirkan keputusan. Dan dengan keputusan hidupnya, manusia mengubah dunia. Tak ada yang lebih penting daripada membentuk cara berpikir. Disitulah filsafat berperan.

Cara Berpikir
Di dalam semua aspek hidup, orang harus selalu menggunakan empat cara berpikir. Dengan empat cara berpikir ini, orang bisa mempertimbangkan segala sesuatu secara jernih. Dengan empat cara berpikir ini, orang bisa mencapai kebahagiaan.
Yang pertama adalah pola berpikir analitis. Analitis adalah tindakan memecah keseluruhan ke dalam bagian-bagian. Dengan cara ini masalah, apapun bentuknya, bisa dipahami dengan lebih sederhana. Dengan cara ini pula, orang bisa bekerja dengan tepat guna.
Yang kedua adalah pola berpikir kritis. Kritis berarti orang tidak mudah percaya. Sebelum percaya atau menganut sesuatu, orang perlu untuk mempertanyakannya, sampai ia menemukan dasar yang kokoh untuk percaya. Dengan berpikir kritis orang tidak mudah terombang ambing oleh kabar burung yang meresahkan.
Yang ketiga adalah pola berpikir teknis. Berpikir teknis berarti berpikir tentang bagaimana cara melakukan sesuatu, mulai dari cara menjual barang, sampai memperbaiki mesin yang amat mekanistis. Berpikir mekanis berarti menyelesaikan masalah jangka pendek dengan tepat guna.
Yang keempat adalah berpikir reflektif. Dengan cara berpikir ini, orang diajak melihat ulang apa yang telah dilakukannya. Ia diminta melihat sisi baik maupun sisi lemah dari sikap hidupnya. Dengan menjalani proses ini, orang dipastikan akan selalu peka pada kelemahan diri maupun lingkungannya.

Tak Terpisahkan
Keempat cara berpikir ini harus diterapkan bersamaan. Keempatnya tidak pernah boleh dipisahkan. Berpikir teknis tak pernah bisa dipisahkan dari berpikir reflektif. Jika itu dipisahkan orang akan jadi robot yang bekerja tanpa berpikir.
Berpikir analitis tidak pernah bisa dilepaskan dari berpikir kritis. Untuk memecah masalah ke dalam bagian-bagian, orang perlu kritis terlebih dahulu tentang apa yang sesungguhnya menjadi masalah.  Jika tidak kritis orang hanya menghabiskan waktu dan tenaga untuk sesuatu yang sebenarnya salah arah.
Empat pola pikir ini juga menunjang sikap kepemimpinan. Seorang pemimpin mulai dari level negara sampai memimpin diri sendiri amat penting untuk menggunakan keempat pola pikir ini. Di dalam membuat keputusan, ia perlu berpikir kritis dalam menemukan masalah, analitis dalam memecah masalah ke dalam bagian-bagian yang lebih sederhana, berpikir teknis untuk menerapkan solusi yang sudah ada, dan reflektif untuk meninjau ulang setiap prosesnya.
Keempat berpikir ini akan membuat kita menjadi manusia yang beradab. Kita tidak lagi agresif dan reaksioner di dalam menyingkapi masalah. Keputusan yang kita buat dalam hidup pun lebih tepat guna di dalam proses mencapai kebahagiaan bersama.
Jika setiap kebijakan publik dipandu oleh keempat pola berpikir ini, maka kita akan, perlahan namun pasti, menjadi bangsa maju. Maju tidak hanya dalam soal ekonomi, tetapi dalam soal kedewasaan politik, kultural, dan bahkan seni. Dengan berpikir kritis, analitis, teknis, dan reflektif di dalam semua bidang kehidupan, Indonesia akan menjadi bangsa besar.
Lebih dari itu kita akan menjadi bangsa yang bahagia. Setiap kebijakan lahir dari pertimbangan yang matang dan bijaksana. Ukuran kemajuan tidak lagi bersifat material semata, tetapi sampai pada kepuasan jiwa warganya. Itulah cita-cita kita bersama sebagai bangsa.

Situasi Kita
Namun kita mesti berkaca. Situasi kita sekarang jauh dari apa yang kita harapkan. Kebijakan publik masih keluar dari pikiran yang amat tidak kritis, sehingga tidak kena langsung pada masalahnya. Akibatnya masalah tetap ada, dan bahkan semakin besar.
Kita juga kurang berpikir analitis. Akibatnya masalah ataupun tantangan tak dapat dipecah ke dalam bagian-bagian lebih sederhana. Di hadapan masalah ataupun tantangan raksasa, kita cenderung tak peduli, menyerah, dan putus asa. Kita pun seolah tanpa harapan.
Jika tak mampu berpikir kritis dan analitis, solusi yang disarankan pun juga tidak tepat guna. Berbagai langkah praktis diterapkan, namun hasilnya tak terasa. Akibatnya sumber daya terbuang percuma. Masalah pun tetap ada.
Semua itu dibarengi dengan tidak mampunya kita berpikir reflektif. Kita tidak meninjau ulang apa yang telah kita lakukan. Akibatnya semua masalah tetap ada, sementara sumber daya habis percuma. Akibatnya kita menjadi bangsa yang tak bahagia.
Itulah Indonesia. Itulah kita. Kunci untuk keluar dari masalah adalah mengubah cara berpikir. Sudah waktunya kita menggunakan pola berpikir kritis, analitis, teknis, dan reflektif di dalam semua aspek kehidupan yang ada. Sudah waktunya. Tak bisa lagi ditunda.***

Penulis adalah Dosen Filsafat Politik, Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala Surabaya