SISTEM KARYAWAN KONTRAK DAN OUTSOURSING BAGIAN DARI IMPERIALIS KAPITALIS
Sistem Buruh/karyawan kontrak dalam UU ketenagakerjaan negara Indonesia
no 13 th 2003 Bab IX pasal 58 dan 59 diberi istilah dengan PKWT yaitu
perjanjian kerja waktu tertentu,
dan PKWT dapat dilaksanakan hanya
untuk pekerjaan tertentu yang sipatnya sementara, bukan untuk pekerjaan
utama yang rutin berjalan seperti bagi...an produksi.
Tapi pada kenyataannya kebijakan pekerja kontrak itu di pabrik-pabrik
banyak yang diberlakukan untuk pekerjaan-pekerjaan utama yang sipat
pekerjaannya rutinitas dan utama, contoh misal di pabrik textil
karyawan kontrak banyak di tempatkan di bagian – bagian produksi
seperti texturijing, polimer, kniting ,spining dan lain-lain, padahal
bagian- bagian tersebut adalah merupakan pekerjaan rutin setiap hari
dan utama bukan pekerjaan musiman atau pekerjaan yang sipatnya
sementara mengapa ini terjadi?
Sistem karyawan outsoursing
dalam Undang-Undang ketenagakerjaan terdapat pada pasal 64-66 adalah
karyawan atau tenaga kerja yang diambil dari yayasan -yayasan penampung
para calon tenaga kerja. Di sini bisa kita jelaskan bahwa pungsi dari
yayasan-yayasan tersebut tak lebih dari calo perekrutan
para buruh
yang dipesan oleh para pengusaha yang menempatkan keuntungan sebagai motip paling pundamental.
Secara politis dapat dianalisa disahkannya peraturan-peraturan tenaga kerja kontrak dan outsoursing
adalah merupakan kebijakan pemerintah yang pro imperialisme merendahkan
kaum buruh, karena menempatkan tenaga kerja atau buruh hanya sebagai
alat kerja yang bisa digadai dan gunakan sesuai kebutuhan, jika sudah
tidak diperlukan bisa berhentikan begitu saja tanpa perlu memberi
pesangon.
Kebijakan ini merupakan salah satu keberhasilan dari
para imperialis kapitalis yang didukung kaum komprador RI yang mengeruk
keuntungan dari kebijakan ini. Nasib kaum buruh digadai dan dijual
melaui sistem tenaga kontrak dan outsoursing.
Keuntungan Sistem tenaga kontrak dan outsoursing bagi imperialis kapitalis:
Bisa menekan budget perusahaan seminimal mungkin karena dengan tenaga
kerja kontrak/outsoursing perusahaan tidak perlu menyediakan dana untuk
jaminan kesehatan, pesangon dll.
Perusahaan berlepas tangan /
lepas tanggung jawab terhadap kesejahteraan buruh, artinya buruh tidak
bisa menuntut hak-haknya sebagaimana mestinya.
Sistem outsoursing, Buruh jadi sumber bisnis antara pengusaha dan
para calo yang berlindung dg nama yayasan.
Inilah cikal bakal perbudakan modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar