Senin, 19 Maret 2012

KEKUASAAN , JABATAN DAN KEDHOLIMAN

Kekuasaan dan jabatan adalah sesuatu yang didamba-dambakan setiap orang, karena dengan jabatan dan kekuasaan itulah orang akan mendapatkan suatu kebanggaan dan keuntungan.
Tapi ingat kekuasaan dan jabatan itu bisa menjadi sumber kedholiman yang merugikan pihak lain.
Bila Anda pengusaha lalu Anda menarik keuntungan karena membayar karyawan Anda dengan upah yang murah, Anda telah melakukan kedholiman. Tidak perlu menjadi Marxian untuk menyadari proses penindasan seperti ini. Contoh, lemburan yang harus Anda bayar perjam terhadap buruh Anda adalah 100% lalu Anda kurangi 0,25% maka Anda telah makan hasil keringat karyawan / buruh Anda, Anda menikmati hidup Anda dengan memotong hak karyawan Anda, ini adalah kedholiman.
Bagi Anda-anda yg memiliki kekuasaan dan jabatan, Anda pun bisa melakukan kedholiman politikal secara kolektip dan terorganisir, misal Anda merampas hak-hak paling dasar dari para karyawan. Lewat serikat, Anda membatasi keinginan para buruh untuk mengaktualisasikan dirinya, membungkam mulut mereka, menutup peluang bagi mereka untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Anda juga dholim ketika Anda memanpaatkan wewenang yg Anda miliki untuk memperoleh keuntungan yg tidak wajar. Memang biasanya orang-orang yg memiliki jabatan sering menjadikan jabatan sebagai komoditas politik pencapaian keuntungan pribadi, tanpa peduli orang lain.
Apa yg terjadi jika kedholiman dipertahankan? bila ada segelintir buruh / karyawan memperoleh keuntungan dan kemudahan, dan banyak buruh mendapatkan kesulitan dan penekanan, dalam kondisi seperti ini, kesenjangan sosial terjadi, rasa prustasi meluas dan buruh merasa tidak berdaya, ini melahirkan keresahan sosial. Dalam proses waktu, kondisi semacam ini akan berakumulusi, menggunung dan meledak menghancurkan tatanan proses industrialisasi yg ada.
Kedholiman dalam bentuk apapun merusak sendi-sendi integrasi sosial. Kedholiman dalam dunia perburuhan mendehumanisasikan para buruh dalam kubangan ketidak berdayaan, dengan menghasilkan karakter buruh yg berpikir kerdil, pasrah akan nasibnya.
Kedholiman kolektip bersipat struktural serta terorganisir inilah, salah satu penyebab penghambat kemajuan suatu bangsa.
Lahirnya para penjilat, para koruptor adalah merupakan ekses dari kedholiman kolektip terstruktur.
Hal ini bukan hanya terjadi dalam dunia perburuhan, tetapi secara lebih global terjadi di Negara yg konon katanya, ingin mensejahterakan rakyatnya. Salam kaum buruh.

Jumat, 16 Maret 2012

HAK NORMATIF SEBAGAI HAK DASAR BURUH


Hak ialah segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun kelompok.
Normatif berasal dari kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat aturan atau ketentuan.Maka hak nomatif adalah hak yang sudah ada aturannya. Atau dengan kata lain hak yang sudah ditetapkam melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya. Dengan demikian hak normatif buruh di Indonesia adalah hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan ketenagakerjaan

Buruh adalah orang yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta memperoleh imbalan berupa upah atau gaji.Diawali dengan hal-hal mendasar seperti tentang pengertian hak normatif, penulis ingin menyampaikan argumennya secara lugas dan ringan. Dimana target utama adalah para buruh.Diharapkan buruh dapat mengetahui tentang hak-haknya.

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu: Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll).


Cuti dan Istirahat Kerja
Cuti dan istirahat kerja adalah hak buruh yang diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan klasifikasinya adalah sebagai berikut: 1) Cuti tahunan (selama 12 hari kerja), diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut; 2) Istirahat panjang (selama 2 bulan), diberikan pada buruh yang telah bekerja 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama; 3) Cuti Haid, diberikan pada buruh perempuan yang merasa sakit pada hari pertama dan kedua saat haid; 4) Cuti Hamil/Bersalin/Keguguran, diberikan pada buruh perempuan 1,5 bulan sebelum dan bulan setelah melahirkan; 5) Cuti Karena Alasan Mendesak.


Serikat Buruh
Serikat buruh adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan dengan tujuan memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.


Mogok Kerja
Mogok kerja merupakan hak dasar buruh untuk melakukan mogok yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat dari gagalnya sebuah perundingan.
Mogok kerja dikatakan sah jika:
1.    Dilakukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan;
2.    Ada pemberitahuan 7 hari kerja sebelum mogok pada pejabat Disnaker dan
              pengusaha.

 Pada saat buruh mogok, pengusaha dilarang:
1.     Mengganti buruh yang mogok dengan buruh lain dari luar perusahaan;
2.     Melakukan tindakan balasan dalam bentuk apapun selama dan sesudah buruh mogok kerja.

Selasa, 13 Maret 2012

PNDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA

Pendidikan menjadikan serikat pekerja kuat. Kekuatan keanggotaan merujuk pada kwantitas atau jumlah anggota yang dimiliki. Pendidikan kepada anggota memberikan tambahan pada kwalitas yaitu kwalitas anggota dan serikat pekerja. Kedua hal tersebut, kwantitas dan kwalitas anggota, adalah sangat penting.
Pendidikan kepada anggota dan pelatihan-pelatihan serikat pekerja harus difokuskan kepada kebutuhan dari para pekerja, para aktifis serikat pekerja dan serikat pekerja itu sendiri yang berarti bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan dapat melengkapi peran dan ketrampilan mereka dalam rangka menghadapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan mereka selaku pekerja/serikat pekerja dan mempertinggi pendidikan para anggota serikat pekerja. Melalui pendidikan pekerja dan pelatihan serikat pekerja ada beberapa manfaat yang bisa dipetik:
  1. Meningkatkan kemampuan serikat pekerja dalam level pendidikan anggota dan pemimpin serikat pekerja. Melalui pendidikan anggota menjadi lebih peduli terhadap kondisi dan kehidupan pekerjaan mereka, dan mampu untuk memperbaikinya;
  2. Pendidikan bagi anggota serikat pekerja meningkatkan demokrasi dalam serikat pekerja melalui motivasi anggota untuk lebih berpartisipasi dalam setiap hal yang berhubungan dengan serikat pekerja/pekerja. Memperbaiki kwantitas informasi yang tersedia dalam  serikat pekerja: informasi mengalir secara dua arah yaitu dari pemimpin serikat pekerja kepada anggota dan dari anggota ke pemimpin serikat pekerja;
  3. Pendidikan anggota serikat pekerja menjadikan pekerjaan serikat pekerja menjadi jauh lebih efisien oleh karena meningkatnya ketrampilan/pengetahuan dan sangat meningkatnya jumlah orang yang dapat bertanggung jawab pada setiap fungsi serikat pekerja yang berbeda;
  4. Pendidikan serikat pekerja melatih untuk bekerjasama, yaitu menanamkan rasa bertanggung jawab pada setiap permasalahan yang dihadapi dan kepada organisasi pekerja, demikian rasa kebersamaan dengan sesama anggota serikat pekerja dan dengan semua pekerja dimanapun;
  5. Pendidikan dibutuhkan untuk pengembangan yang berkelanjutan serikat pekerja melalui peningkatan ketrampilan/pengetahuan anggota dalam memecahkan permasalahan secara independen, berpikir kreatif dan kemajuan diri mereka.

MEMBANGUN SERIKAT BURUH BERBASIS INDUSTRI (INDUSTRIAL UNIONISM).




I.Pendahuluan.
Sejarah berdirinya serikat buruh pertama kali berdiri di Inggris pada pertengahan tahun 1700.Pada masa itu para pekerja bersatu dan organisasinya memberontak melawan pengusaha dan pemerintah,dan para pekerja tidak  dapat turut campur di dalam bisnis kapitalis,dan pada masa itu belum ada yang namanya Perjanjian Kerja Bersama.Pada masa itu perjuangan serikat pekerja banyak mengalami bermacam gejolak seperti Revolusi dan Perang sipil yang terjadi antara kaum pekerja dan pengusaha di sekitar tahun 1800 sampai dengan 1900.

Yang menjadi pertanyaanya sekarang adalah  Apakah serikat Buruh itu ? apakah sebuah organisasi pengusaha, apakah organisasi pekerja,  ataukah Klub sosial ?.
Serikat buruh adalah suatu pergerakan yang dilakukan oleh para buruh yang bukan hanya berlandaskan pada kepentingan ekonomi belaka,tetapi juga berlandaskan pada masalah sosial dan politik.


Dalam melakukan aktivitas dan gerakannya sering kita dengar perjuangan dan aksi yang dilakukan oleh serikat buruh/serikat pekerja menyuarakan kepentingan untuk masyarakat,gerakan tersebut merupakan bentuk keperdulian sosial serta protes buruh/pekerja terhadap ketimpangan sosial dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah di suatu negara.Protes tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di dalam  suatu negara.Jadi gerakan Serikat pekerja /Serikat Buruh dapat juga dikatagorikan ke dalam gerakan sosial.

II.Tujuan Pelatihan
Tujuan dari Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya dan pengetahuan bagi pengurus dan anggota Serikat pekerja/serikat buruh.Pelatihan ini  memberikan wawasan mengenai bagaimana menjadikan serikat pekerja/serikat buruh  menjadi kuat,mandiri dan independen.Sedangkan kita semua tahu bahwa Fungsi dan Tujuan dari serikat Pekerja itu sendiri adalah  Melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja yang menjadi anggotanya,baik yang  berada pada suatu perusahaan maupun seluruh pekerja dalam suatu negara atau wilayah.Dalam Pelatihan yang diselenggarakan oleh  ICEM (International federation of Chemical,Energy,Mine and General Workers’ Union)  di Hotel Santika Premiere Jakarta pada 25-26 Oktober 2011,merupakan project pembangunan dan pelatihan bagi pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi afiliasi ICEM di Indonesia.

Materi  pelatihan kali ini adalah mengenai Bagaimana Membangun Serikat Pekerja/Serikat Buruh berbasis sektor Industri khususnya di Indonesia.Pada tanggal 24 Oktober 2011 ditempat yang sama diadakan Konfrensi Bagaimana Membangun Sosial Dialog pada perusahaan Multinasional  dan acara ini pun merupakan project yang diselenggarakan oleh ICEM di Indonesia.




III.Tujuan dan Fungsi Serikat Pekerja
Serikat pekerja didirikan dan dibentuk oleh pekerja,dan digunakan untuk memperjuangkan  kepentingan pekerja,untuk itu sangat diperlukan integritas dan kerja keras dari pengurus serikat pekerja,agar aktivitas serikat pekerja dapat berjalan dengan baik,serikat pekerja yang baik adalah serikat pekerja yang mampu memberikan pelayanan terhadap anggotanya.Termasuk memberikan pendidikan dan pembelaan terhadapa anggota serikat pekerja itu sendiri.Sedangkan fungsi dari serikat pekerja adalah melayani kepentingan pekerja,seperti melakukan  pembelaan terhadap masalah-masalah  pekerja,memberikan pelatihan kepada pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun  aktivitas dari serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri antara lain, yaitu :
  1. Mengorganisir Pekerja
  2. Melindungi Pekerja
  3. Memperjuangkan hak pekerja

IV.Prinsip Dasar Serikat Pekerja
Pada hakikatnya serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai prinsip-prinsip dasar yang merupakan element terpenting untuk membangun sebuah organisasi pekerja.Adapun prinsip tersebut terdiri dari tiga pokok prinsip yang merupakan element yang harus dimiliki oleh sebuah organisasi serikat pekerja/serikat buruh ,yaitu Independen,Demokrasi, dan Soledaritas (Persatuan dan Perjuangan).Dalam menjalankan amanah dari anggota serikat pekerja/serikat buruh hendaklah berlandaskan pada prinsip demokrasi yang terdiri dari dua bagian :
  • Demokratisasi di tempat kerja.
  • Demokratisasi Dalam Masyarakat.

Sebagai sebuah organisasi yang bertujuan membangun dan memperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan pekerja,setiap organisasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai aktivitas yang sangat padat,yang kesemuanya itu bertujuan demi kemajuan bersama,dan dilakukan secara bersama-sama.Sedangkan aktivitas keseharian serikat pekerja/serikat buruh adalah  :
  • Mengorganisir pekerja
  • Mewakili Kepentingan Pekerja
  • Mendidik dan melatih pekerja untuk meningkatkan pengetahuan
  • Melakukan Perundingan bersama dengan perusahaan.
  • Membuat kebijakan bagi pekerja
  • Berpartisipasi dalam manajemen perusahaan dan pemerintah
  • Berjuang bagi kepentingan hak buruh/pekerja

V.Dasar-dasar Serikat Pekerja

Di masa sekarang ini dengan adanya jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan standart dasar  dari aturan perburuhan dan juga hukum perburuhan bagi seluruh negara anggota ILO  yang berlaku secara internasional,maka ILO sebagai organisasi buruh sedunia yang di dalamnya terdiri dari tiga unsur,yaitu ; pengusaha ,pemerintah dan pekerja,yang  telah menghasilkan suatu konvensi yang menjamin Hak atas kebebasan berserikat dan Berkumpul (Konvensi No.87 th 1948), dengan adanya jaminan dari  standart perburuhan internasional  yang memberikan jaminan atas kebebasan  berserikat dan menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu organisasi. Apa sebenarnya manfaat dari serikat pekerja bagi pekerja ? pertanyaan ini sering kali terdengar oleh kita dan jika mencoba menjawabnya,maka akan banyak ditemukan jawabannya.Manfaat serikat pekerja sebenarnya sangat banyak dan luas,tetapi dalam hal ini hanya menjelaskan sebagian kecil dari manfaat serikat pekerja itu sendiri secara garis besarnya saja.

Pertanyaannya sekarang ini adalah, bagaimana cara kita pekerja agar dapat menjadikan serikat pekerja/serikat buruh tersebut menjadi kuat,mandiri,demokratis dan independen.Tentu bukanlah hal yang mudah dan gampang,dan itu semua tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat dan instant.Diperlukan waktu yang cukup lama serta kerja keras dari seluruh anggota dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh.Dibawah ini ada empat  point dasar dari kegiatan yang harus dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh,antara lain ;

1.       Pengumpulan Dana
Tentu dalam menjalankan aktivitas kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diperlukan dana,yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut,seperti kegiatan administrasi,pelatihan anggota dan pengurus,pembelaan terhadap pekerja,dan kampanye serta membangun jaringan dengan sesama pekerja baik nasional maupun internasional,yang bertujuan untuk memperkuat perjuangan serikat pekerja.Dana tersebut dapat diperoleh juga dari bantuan pihak luar yang tidak mengikat,tetapi yang paling utama adalah dana tersebut diperoleh dari iuran anggota.

Dengan demikian dana yang diperoleh  dari iuran anggota tersebut,dengan sendirinya akan membuat serikat pekerja/serikat buruh lebih mandiri dan terjamin independensinya.
Pertanyaannya sekarang adalah berapa sebenarnya iuran yang pas bagi anggota serikat pekerja/serikat buruh ? Kebanyakan serikat pekerja/serikat buruh menetapkan iuran di dalam organisasi mereka sebesar  1 % dari gaji pokok,mengapa demikian ?

Untuk membangun serikat pekerja/serikat buruh yang baik diperlukan dana untuk membiayai pendidikan bagi pengurus dan anggota.Dana tersebut juga dipergunakan untuk menjalankan program kerja yang telah direncanakan.Dari dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk Dana Mogok.Sedangkan untuk melakukan pengumpulan iuran anggota dapat dilakukan dengan Chek Of System atau melalui pemotongan gaji langsung dari perusahaan,untuk itu pengurus harus menegosiasikan hal ini ke perusahaan karena ada juga perusahaan yang enggan untuk melakukan hal ini.Sekarang yang pertanyaannya apakah setiap anggota mau untuk dipotong sebesar 1% dari gaji pokok mereka ?

Jika Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya serta transparansi keuangan kepada anggota,jelas anggota mau untuk membayar iuaran yang  ditetapkan.Karena serikat pekerja sangat membutuhkan dana untuk membiayai kegiatannya.

2.       Melakukan Advokasi dan Pembelaan
Dalam menjalankan kegiatanya sering ditemukan masalah-masalah yang berkaitan dengan hak dan  kepentingan pekerja,untuk itu sebuah organisasi serikat pekerja sudah selayaknya memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi (perundingan),mampu untuk melakukan pembelaan dan advokasi.Ada sebagian besar serikat pekerja/serikat buruh sudah memiliki Tim Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum sendiri,yang terdiri dari pengurus serikat pekerja itu sendiri maupun dari Lembaga Bantuan Hukum di luar serikat pekerja.Hal ini akan sangat membantu pengurus dalam melakukan pembelaan dan advokasi dalam melakukan pembelaan  terhadap hak dan kepentingan pekerja.
Bahkan ada sebagian serikat pekerja yang mempunyai Lembaga Bantuan Hukum sendiri yang tujuannya adalah untuk melakukan pembelaan terhadap permasalahan atau kasus yang dihadapi oleh serikat pekerja/serikat buruh.Termasuk memberikan Pelatihan Hukum dan melakukan  kajian-kajian hukum terhadap setiap kasus dan permasalahan serta perselisihan.

3.       Pelatihan dan Pendidikan
Pelatihan dan pendidikan bagi pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah sangat penting,yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mengenai perjuangan dan kegiatan serikat pekerja itu sendiri.Kemampuan untuk melakukan negosiasi dan perundingan dengan pihak pemerintah dan pengusaha.Serikat pekerja harus membangun sumber daya manusia yang  ada  demi  untuk kemajuan dan kelangsungan serikat pekerja/serikat buruh.Dengan demikian perjuangan serikat pekerja tersebut akan terus tumbuh mengikuti perubahan zaman dan waktu.

Pelatihan untuk pengurus dan anggota serikat pekerja dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga pelatihan yang diselenggarakan sendiri oleh serikat pekerja maupun bekerjasama dengan jaringan serikat pekerja nasional dan internasional.Sedangkan materi yang diajarkan sangat banyak dan bermanfaat bagi aktivitas serikat pekerja/serikat buruh.

4.       Perjuangan dan Aksi
Tidak bisa dipungkiri dalam melakukan aktiviats dan kegitannya,serikat pekerja sering dan tepaksa melakukan aksi demonstrasi ataupun mogok kerja.Hal ini terjadi dikarenakan kurang baiknya komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.Terkadang juga  tidak adanya komunikasi yang baik dari pihak pengusaha di dalam menyikapi isu dan permasalahan yang ada.Sering  juga kita temukan  adanya perjuangan dan aksi dari serikat pekerja menyuarakan protes terhadap kebijakan pemerintah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial dan kemiskinan,hal ini disebabkan karena tekanan kebutuhan ekonomi yang sangat berat.Hal terakhir mungkin dapat dikatakan sebagai aksi politik serikat pekerja/serikat buruh di dalam suatu suatu negara yang tujuannya untuk mempengaruhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam melakukan perjuangan dan aksi serikat pekerja/serikat buruh dapat juga melalui kampanye dan propaganda melalui media masa (Koran dan Televisi),jaringan serikat pekerja internasional dan nasional serta menggunakan tekhnologi informasi dari  jaringan internet.Hal terakhir yang disebutkan adalah sarana yang paling mudah dipergunakan,karena hanya memerlukan sebuah Komputer atau laptop serta koneksi jaringan Internet melalui Modem.Untuk itu pengurus serikat pekerja harus mampu untuk dapat mengunakan  akses ke internet dan memanfaatkan kecanggihan tekhnologi.

Hal tersebut berguna dalam membangun komunikasi dengan jaringan pekerja yang ada.Dengan memanfaatkan tekhnologi komputer dan internet maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mengkampanyekan aksi dan perjuangan yang dilakukan,serta dapat membantu berkomunikasi dengan jaringan serikat pekerja nasional maupun internasional.

Dari empat point di atas merupakan kegiatan mutlak yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh pengurus dan anggota  organisasi serikat pekerja/serikat buruh.Adapun sebagai tujuannya adalah agar dapat tercipta suatu wadah organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang Kuat,yang mampu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja.Tinggal sekarang yang harus menjadi pemikiran bagi kita semua bagaimana kita bisa mewujudkan hal itu yang sudah barang tentu menjadi harapan semua pekerja,tetapi yang perlu kita ingat dan sadari bahwa Tanpa Kita Mulai Dari Diri Kita Sendiri Maka SemuanyaI Itu Tak Akan Pernah Bisa Terwujud. Artinya diperlukan kesadaran dan integritas dari kita semua untuk dapat berbuat yang lebih baik bagi kemajuan serikat pekerja/serikat buruh.Karena perubahan zaman terus terjadi dan pada masa-masa yang akan datang permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan akan semakin kompleks dan rumit.Untuk itu diperlukan kerja keras dan dukungan dari seluruh element pekerja,baik pengurus maupun anggota.Soledaritas tanpa Integritas hanya akan menjadi sebuah slogan belaka.

Demikian laporan ini kami sampaikan,yang kami peroleh  selama mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh ICEM (International federation of Chemical,Energy,Mine and General Workers’ Union)  yang merupakan afiliasi Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI).Harapan kami dan kita semua,semoga apa yang jadi keinginan dari semua pekerja dapat tercapai,untuk itu sebagai kata penutup dari Laporan ini “Mari Kita Perjuangkan Bersama-sama Hak dan Keadilan Bagi Pekerja  dengan Cara Membangun Integritas dan Soledaritas sesama Pekerja” Kekuatan serikat buruh sesungguhnya ada pada persatuannya bukan pada kemampuan pengurusnya.(MIP)

Selasa, 06 Maret 2012

Perjuangan Serikat Pekerja Cussons





Ditulis Oleh : M.Ikhsan Prajarani

Perjuangan Serikat pekerja adalah sesungguhnya untuk memperjuangkan Hak-hak pekerja,sedangkan hak pekerja merupakan bagian dari Hak azazi Manusia.Apa yang menjadi judul dari tulisan di atas merupakan suatu upaya perjuangan kawan-kawan aktivis serikat pekerja/serikat buruh yang bekerja di PT.CUSSON INDONESIA.
Sedangkan Serikat Pekerja Cusson sendiri afiliasi dari  FARKES Reformasi.Dengan adanya keberhasilan perjuangan dari kawan-kawan SP Cusson Indonesia, merupakan bukti dan contoh bagi kita aktivis serikat pekerja/serikat buruh untuk tetap melakukan perjuangan dan aktivitas kita sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh.Ada satu hal yang dapat kita petik dari perjuangan kawan-kawan kita di SP Cussons, bahwa dengan semangat kebersamaan dan soledaritas serta integritas dari semua anggota dan pengurus,maka puncak dari perjuangan tersebut adalah 110 (seratus sepuluh) orang pekerja kontrak di PT.Cusson Indonesia menjadi karyawan tetap.
Saya sempat mendengarkan secara langsung mengenai hasil kerja keras kawan-kawan di SP Cusson sewaktu mengikuti pelatihan Industrial Unionism di Hotel Santika Premiere Jakarta yang di selenggarakan oleh ICEM (International of Federation Chemical,Energy , Mine, and General Workers Unions).Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Jufni Alie selaku ketua Umum FARKES Reformasi,dan hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu peserta pelatihan yang menjadi utusan  SP Cusson Indonesia Ibu Tuti Herlinawati.
Dalam tulisan ini pun sedikit saya kutib berita yang saya dapt dari webblog ICEM Indonesia, linknya saya tampilkan dibawah tulisan ini,mudah-mudahan bisa jadi inspirasi bagi kawan-kawan aktivis buruh untuk dapat memperjuangkan hak dan jaminan kepastian kerja bagi karyawan kontrak ataupun PKWT.Karena sistim PKWT ini bisa di samakan dengan sistim perbudakan gaya baru yang jelas-jelas hanya mengeksploitasi tenaga kerja demi sebuah keuntungan semata, tanpa ada keperdulian terhadap jaminan kepastian kerja.

Serikat Pekerja Cussons berhasil  memperjuangkan  110 Pekerja Kontrak menjadi Permanen .
Serikat Pekerja PZ Cussons Indonesia yang merupakan afiliasi dari FARKES REF  berhasil mengorganisir  110 orang pekerja kontrak menjadi  anggota serikat pekerja Cussons. Kerja keras serikat tidak dilakukan dalam sekejap, akan tetapi melalui usaha pengorganisiran selama satu tahun kebelakang. Pada akhir 2010 mereka melakukan pengorganisiran melalui beberapa kali pelatihan dasar perburuhan dan keuntungan bergabung dalam serikat pekerja. SP Cussons menggunakan bahan-bahan pelatihan yang berasal dari MNC Training yang pernah diikuti oleh para pengurus SP Cussons. Kerja keras tidak sia-sia karena akhirnya 165 orang pekerja kontrak kemudian memutuskan untuk bergabung pada serikat. Tantangan datang dari pengusaha, mereka menolak memotong iuran bulanan serikat para pekerja kontrak ini dalam check off system, sehingga kemudian serikat memutuskan untuk mengambil iuran mereka secara manual.
Pada Agustus, 2011, manajemen memutuskan untuk mengakhiri kontrak ke 200 orang pekerja. Mengetahui rencana ini, serikat di Cussons dengan tegas menolak dan memperjuangkan anggota mereka untuk menjadi pekerja tetap. Aksi demonstrasi dan solidaritas dari seluruh anggota serikat semakin memperkuat posisi tawar tim perunding yang dimotori oleh Sasmita, sebagai ketua SP Cussons. Perjuangan berat membuahkan hasil, karena akhirnya perusahaan memutuskan untuk mengubah rencananya dan melalukan tes bagi 200 orang tersebut untuk persiapan rekrutmen pekerja tetap. 110 orang pada akhirnya berhasil direkrut sebagai pekerja tetap dan tentu saja yang menggembirakan adalah mereka telah menjadi anggota serikat.
Sasmita, yang ditemui kemarin di Cussons, mengatakan “ Kami puas dengan hasil ini, tapi perjuangan masih panjang, kesejahteraan bagi seluruh pekerja cussons adalah tujuan kami”. SP Cussons saat ini memungut iuran sebesar 1 % dari upah pokok dan tambahan Rp 25.000 sebagai dana solidaritas, serta iuran kolektif untuk memenuhi biaya kesehatan yang selama ini tidak dapat ditutup dari dana Jamsostek.
Selamat !!!

Konferensi ICEM Tentang Pekerja Kontrak dan Outsourcing


Konferensi ini akan diadakan pada tanggal 23 November 2011 di Buenos Aires, Argentina, tepat satu hari sebelum Kongres ICEM ke-5 di buka. Konferensi satu hari ini akan membahas secara mendalam masalah pekerja pekerja kontrak dan outsourcing serta strategi untuk melawannya.
Kegiatan ini disponsori oleh Frederich Ebert Stiftung (FES) Jerman dan akan membahas presentasi dari Project Coordinator ICEM tentang temuan-temuan terkait pekerja kontrak dan outsourcing.
Logo CAL

Presiden FSP2KI (Irzan Zulpakar)

Konferensi ini juga akan membahas proram-program spesifik yang telah dilaksanakan di empat negara tentang upaya melawan praktek pekerja kontrak dan outsourcing.
Kesimpulan dari konferensi ini akan dicapai melalui diskusi panel dari tiga federasi global yang akan bergabung pada tahun 2012 yaitu ICEM, IMF dan ITGLWF. Dengan demikian upaya melawan praktek pekerja kontrak dan outsourcing akan dilakukan secara bersama-sama oleh tiga federasi global ini.
Irzan Zulpakar (Presiden FSP2KI) beserta lima orang pimpinan federasi serikat pekerja yang menjadi afiliasi ICEM akan menghadiri konferensi.  Mereka juga akan menjadi utusan Indonesia pada Kongres ke-5 ICEM.

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Ditulis Kembali Oleh : M.Ikhsan Prajarani

Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut beberapa analisis yang dilakukan oleh aktivis buruh dan pemerhati masalah perburuhan adalah ada 5 (lima) permasalahan besar yang terjadi sekarang ini, yaitu;
  1. Tingginya jumlah penggangguran massal;
  2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh;
  3. Minimnya perlindungan hukum
  4. Upah kurang layak.
  5. Sistim Kerja Fleksibel atau Outsourcing.

Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 45 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja.

Selama hampir 25 tahun lebih pemerintah Indonesia percaya, dengan jenis investor ini, sampai kemudian disadarkan oleh kenyataan pahit bahwa jenis industri seperti itu adalah jenis industri yang paling gemar melakukan relokasi. Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasi
semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk.

Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini kuatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya Undang-undang baru
yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh.Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overhead cost). Bagi perusahaan yang masih bisa mentolerir kenaikan biaya operasional ini,mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi akan lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan,mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk.

Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau re-lokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam.Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain.Ada sekitar 40 juta buruh di Indonesia yang menganggur akibat dari Relokasinya Investor, tetapi bila pemerintah cukup cerdas, kita semua harus menarik pelajaran dari tragedi ini.

Pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama dengan tetap memberikan kepercayaan kepada jenis industri manufaktur sebagai sektor andalan Indonesia untuk menyerap tenaga kerja. Indonesia sebaiknya mengembangkan jenis industri yang memiliki keunggulan absolute (absolute advantage) seperti industri, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, kelautan. Inilah jenis industri yang sebenarnya kita unggulkan, karena dianugrahkan Tuhan kepada bumi
Indonesia.

Investor yang datang ke sektor ini adalah investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita, bukan karena sumber daya manusia yang melimpah. Industri ini juga tidak mengenal re-Iokasi (kecuali kaJau sudah habis masa eksplorasi). Karena tidak di semua tempat ada tersedia sumber daya alam yang melimpah.Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu.Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. PHK semenamena
dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan.


Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu;

Pertama ;melalui undang-undang perburuhan.
MeIalui undang-undang buruh akan
terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak,
melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai
dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.

Kedua ; melalui serikat buruh.
Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh
tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan
melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak
tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.

Negara-negara industri maju telah membuktikan bahwa kedua instrumen di atas telah mengurangi kesenjangan kaya – miskin, dan sekaligus mengurangi potensi kemarahan sosial. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia, perlindungan undang-undang terhadap buruh sangat rendah. Lihatlah sistem peradilan perburuhan kita yang tidak memberikan kemungkinan buruh menang dalam proses peradilan.Buruh sebenamya tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan ini, tetapi
karena tidak ada pilihan lain, sekalipun harus kalah, tetapi mereka memilih kalah
terhormat daripada harus menerima PHK semena-mena. Ditambah lagi dengan program Jamsostek yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap buruh, karena di samping status usahanya profit oriented. Semua kenyataan ketidakadilan ini bisa dilihat dan diketahui semua politisi dan pemerintah...(MIP)

Sumber : Masalah Aktual Ketenagakerjaan dan Pembangunan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Rekson Silaban)